Peneliti Survey: Pilkada Langsung Benteng Terakhir Kedaulatan Rakyat 

19

Ariyanto (BP/ist)Palembang,BP- Praktisi dan peneliti survei politik menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat merupakan kemenangan konstitusi sekaligus penegasan bahwa benteng terakhir kedaulatan rakyat
yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan politik jangka pendek. Mahkamah menyatakan permohonan pengujian terhadap ketentuan Pilkada tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini tetap berupa pemilihan langsung oleh rakyat.

Dr ( Cand) Arianto, ST, SH, M. I.KOM.Pol yang merupakan pakar survei politik mengatakan, putusan tersebut MK tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi batas konstitusional yang tegas terhadap setiap upaya yang berpotensi menggeser hak politik warga negara. Dalam negara demokrasi, rakyat bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang memiliki hak penuh menentukan arah kepemimpinan daerah.

“Mahkamah Konstitusi telah memberikan pesan yang sangat jelas bahwa kepala daerah memperoleh legitimasi tertinggi dari suara rakyat. Putusan ini mempertegas bahwa demokrasi lokal harus tetap bertumpu pada partisipasi langsung masyarakat sebagai pemegang kedaulatan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik politik yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan yang menentukan masa depan daerahnya. Pilkada secara langsung ini merupakan benteng terakhir kedaulatan rakyat, Jangan lagi di rampas oleh siapapun ,” ujar pria yang juga merupakan kepala departemen Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia ( PERSEPI ) ini.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Sumsel 8.267 Orang

Pria yang juga menjabat lembaga survei nasional Lembaga Kajian Publik Independen ( LKPI ) ini menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan implementasi nyata Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh sebab itu, setiap gagasan yang berpotensi mengurangi hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung harus dipandang sebagai isu konstitusional yang menyangkut kualitas demokrasi, bukan sekadar pilihan kebijakan politik.

Baca Juga:  DPD RI Gelar Sidang Paripurna Bahas Otsus Papua Hingga Pon XX Papua

“Pilkada langsung bukan hanya prosedur memilih kepala daerah, melainkan mekanisme untuk membangun legitimasi, akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung akan memiliki ikatan moral dan politik dengan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” ungkap mantan peneliti utama LSI ini.

Lebih lanjut, lulusan terbaik ilmu komunikasi politik ini menilai berbagai persoalan seperti politik uang, tingginya biaya politik, polarisasi, dan penyalahgunaan kekuasaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak konstitusional masyarakat. Justru persoalan tersebut harus diselesaikan melalui penguatan sistem pengawasan, reformasi partai politik, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran pemilu.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan membatasi partisipasi rakyat, melainkan dengan memperkuat integritas seluruh institusi demokrasi. Negara harus memastikan setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama, bebas dari intimidasi, transaksi politik, maupun intervensi kekuasaan. Kepercayaan publik terhadap demokrasi hanya akan tumbuh apabila rakyat merasa suaranya benar-benar menentukan arah pemerintahan.

Baca Juga:  20 Pelajar Pelaku Tawuran di Amankan

Lelaki yang biasa di sapa dengan nama Iyan ini berharap putusan MK menjadi pijakan bagi pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat demokrasi lokal yang berintegritas. Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak politik warga negara harus selalu berorientasi pada perlindungan konstitusi, bukan pada kepentingan elite politik.

“Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa palu demokrasi tetap berada di tangan rakyat. Selama konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, maka Pilkada langsung harus tetap dipertahankan sebagai fondasi demokrasi Indonesia. Demokrasi yang kuat lahir dari kepercayaan kepada rakyat, bukan dari pembatasan terhadap hak-hak politik mereka,” tutup pria yang juga berprofesi sebagai Advocad ini.#udi

Komentar Anda
Loading...