Keamanan Pasar Sako Ditusuk
Palembang, BP

MELAPOR- Hendra Saputra (41) seorang penjaga pasar Sako yang menjadi korban penganiayaan saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Sabtu (23/5).
Premanisme pasar kembali terjadi. Kali ini menimpa Hendra Saputra (41) seorang keamanan pasar Griya Musi kawasan Sako, yang menjadi korban penganiayaan hanya karena penjagaan wilayah. Dirinya ditusuk pelaku Boy (35) ,yang merupakan anak kepala pasar tersebut. Namun beruntung saat itu dirinya menggunakan jaket anti peluru dan tak sampai mengalami luka tusuk.
Atas kejadian tersebut dirinya melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Poresta Palembang. Kepada petugas dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya bermula saat dirinya sedang beraktivitas di pasar tersebut sekitar pukul 09.00, Sabtu (23/5).
“Tiba-tiba saja Boy itu datang dan menagih setoran keamanan kepada blok-blok di pasar itu, padahal saya keamanan di wilayah itu. Saya tegur dan dia tidak terima langsung mengeluarkan pisau lalu menusuk di bagian perut, beruntung saya memakai jaket anti peluru,” katanya saat melapor.
Mendapati pisau tersebut bengkok, pelaku langsung menampar Hendra.
“Kemudian saya langsung cari kayu dan memukul ke arah Boy, saya membela diri. Tak lama kemudian, satpam melerai, dia langsung kabur ke arah pasar. Dia itu sudah sering mau ambil wilayah saya Pak, padahal sudah ada batas masing-masing. Saya sendiri menjaga sekitar 40 blok toko di situ,” ungkapnya.
Hendra sendiri yang tercatat sebagai warga Jalan Katelia 7, Blok K, Nomor 30, RT 21 RW 09, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako ini mengaku telah 13 tahun menjadi keamanan di pasar tersebut.
“Selama ini aman-aman saja, tapi memang dia itu anak kepala pasar dan baru sekitar 5 bulan di situ. Saya tidak terima diganggu dan menyerahkan ini ke pihak berwajib agar bisa ditindak lanjuti,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Suryadi Sik, melalui Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Ipda Kamaruddin membenarkan telah menerima laporan korban dengan tanda bukti nomor LP/ B-1159/V/Sumsel/Resta.
“Laporan sudah kita terima dan menyita barang bukti sebilah pisau milik pelaku yang berhasil disita korbannya. Bisa dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan,” singkatnya.
#bel