Serobot Tanah, Junaidi Laporkan Balik Kosim
Palembang, BP
Pelaporan Kosim Kotan terhadap Junaidi atas penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah seluas 1,7 hektar di kawasan Jalan HM Noerdin Pandji, Selasa (6/3) lalu, berbuntut panjang.
Junaidi pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel untuk melaporkan balik (split) Kosim Kotan, Rabu (7/3). Didampingi kuasa hukumnya, Beni Murdani SH, tak tanggung-tanggung Junaidi melaporkan Kosim atas empat dugaan tindak pidana sekaligus.
Yakni membuat laporan palsu yang tercantum dalam pasal 317 KUHP, membuat keterangan palsu pasal 242 KUHP, pencermaran nama baik pasal 310 KUHP, serta fitnah pasal 311 KUHP.
Junaidi menjelaskan, sebelumnya dirinya dan Kosim merupakan rekan bisnis. Kosim meminta Junaidi untuk menimbun tanah Kosim yang berdampingan dengan tanah Junaidi di Jalan HM Noerdin Pandji tersebut.
Namun tanpa sebab yang pasti, Kosim malah mengklaim tanah miliknya tersebut. Sebelum Kosim Kotan melaporkannya atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan dokumen tanah, terlebih dahulu Junaidi telah melaporkan Kosim Kotan dengan yang sama di SPKT Polda Sumsel pada 11 Januari 2018 lalu. Hal tersebut tercatat dalam nomor laporan LP/27/I/2018/SPKT.
“Objek tanah yang dilaporkan oleh Kosim Kotan sudah tiga kali diajukan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Palembang. Dan sekarang ini sedang terjadi jawab menjawab di Pengadilan Negeri Palembang,” katanya.
Dirinya pun berujar, tanah dimiliki oleh Junaidi sebenarnya seluas tiga hektar. Namun yang diklaim oleh Kosim Kotan 1,7 hektar yang merupakan bagian dari yang tiga hektar tersebut.
Dasar Kosim mengklaim tanah seluas 1,7 hektare yang ada di Jalan Noerdin Panji adalah akte pengoperan hak tahun 2015.
“Sementara saya ada akte pengoperan hak dan SPH tahun 1979. Semua berkas lengkap dan asli, tidak ada yang dipalsukan seperti yang dilaporkan oleh Kosim Kotan,” ungkapnya.
Junaidi pun mengungkapkan, saat ini Kosim Kotan tengah berperkara dengan empat orang lainnya di pengadilan, dengan perkara yang sama yakni penyerobotan tanah. Satu gugatan lainnya telah diputuskan bahwa Kosim Kotan kalah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Slamet Widodo berujar, laporan telah diterima. Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pelaporan keduanya lalu akan ditindaklanjuti Ditreskrimum. #idz