Bawaslu Sumsel Terima 4 Laporan dari 3 Paslon Gubernur Sumsel

14
BP/DUDY OSKANDAR
Anggota Bawaslu Sumsel Divinis SDM dan Organisasi Iin Irwanto

Palembang, BP
Hingga pekan ketiga pelaksanaan kampanye pilkada serentak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel setidaknya menerima 4 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan dari tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Geubernur (Cawagub).
“ Terbanyak itu laporan terkait pelanggaran kampanye dari alat peraga, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral seperti berfoto dengan kandidat cagub/cawagubm, kades atau perangkat desa yang memfasilitasi kampanye di desa ataupun PNS yang ikut serta dalam kampanye. Dan ini dilakukan oleh tiga paslon yang ada,” kata Anggota Bawaslu Sumsel Divinis SDM dan Organisasi Iin Irwanto di sela-sela Focs Group Discussion Pengawasan Kampanye Pilkada di Hotel Horison Ultima, Selasa (6/3) .
Menurutnya, sampai sejauh ini, pihaknya masih banyak lagi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para kandidat terutama yang berkaitan dengan keberadaan alat peraga serta aktifitas di media sosial. Bahkan meurutnya, alat peraga baik berupa banner, baleho, spanduk yang ada di Sumsel ini termasuk illegal dan pelanggaran.
“Harusnya semua sudah diturunkan. Jadi bisa dipastikan, alat peraga ini seuanya illegal dan melanggar aturan kampanye khususnya dalam hal pemasangan alat peraga. Nanti akan terus kita koordinasikan untuk pelepasan alat peraga tadi secara keseluruhan dengan melibatkn pihak terkait. Tujuannya agar semua bisa melaksanakan kampanye dengan fair dan adil serta tidak melakukan pelanggaran,” ulasnya.
Sementara itu, dari 4 laporan yang masuk tadi, diakuinya dua diantaranya berasal dari Kota Palembang, satu laporan dari Banyuasin dan 1 satu lagi dari Kota Prabumulih. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon ataupun tim sukses dan partai politik ataupun gabungan partai politik.
“Kalau yang teringan sudah pasti berupa teguran saja. Tapi bila terus diulang, bukan tidak mungki tidak diizinkan untuk melakukan kampaye dalam waktu tertentu ataupun pendiskualifikasian paslon tersebut dalam Pilgub Sumsel ini. Saya harap, semua paslon bisa mengikuti aturan yang sudah dibuat ini untuk kepentingan kita bersama,” katanya.
Selain itu, Iin mengatakan semua alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel yang terpajang saat ini adalah ilegal.
“APK semuanya ilegal. Semuanya tidak memenuhi aturan PKPU dan PerBawaslu,” katanya.
Menurut Iin, sebenarnya bisa saja pasangan calon menambah APK dengan cara meminta persetujuan pihak KPU.

Baca Juga:  Penggunaan Aset Pemprov Sumsel Oleh BSB Tidak Ada Perjanjian, Banggar DPRD Sumsel Protes

Karena ilegal, maka Iin menegaskan paslon maupun tim pemenangan untuk segera menurunkan APK yang masih terpasang hingga saat ini. “Jika tidak diturunkan akan segera diturunkan PPL dan Panwascam,” katanya.

Iin melanjutkan, pihaknya secara bertahap terus melakukan pembersihan APK. Bahkan kata Iin ada ribuan APK yang telah dibersihkan pihaknya.

Dari sejumlah APK yang ditertibkan pihaknya, kata Iin mayoritas APK berupa banner dan baliho yang paling banyak ditertibkan pihaknya.

Baca Juga:  Bawaslu Respons Masalah saat Hari Pemungutan Suara

“Yang paling banyak itu yang dipasang di batang-batang. Banner dan baliho,” katanya.osk

Komentar Anda
Loading...