Tidak Registrasi Kartu SIM, Nomor Diblok
Jakarta, BP–Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu SIM agar nomor ponsel terhindar dari pemblokiran. Rudiantara menyarankan pemilik kartu yang masih kesulitan registrasi segera mengunjungi gerai operator seluler.
“Menjelang deadline besok (hari ini-red), bagi yang belum, segera registrasi. Kalau tidak, nomornya akan diblok,” ujarnya, Selasa (27/2).
Kewajiban registrasi ulang kartu seluler dengan mendaftarkan NIK itu mulai bergulir sejak Oktober tahun lalu sampai 28 Februari tahun ini. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan layanan telekomunikasi.
“Kalau besok (hari ini-red) belum registrasi, pemegang nomor tidak bisa lakukan outgoing voice dan kirim SMS,” ujarnya.
Rudiantara menyatakan, selama masa tenggang 1-31 Maret, kartu SIM masih bisa diregistrasi. Layanan data internet pun masih dapat dipergunakan selama periode masa tenggang itu. “Tapi begitu sudah masuk April belum registrasi semuanya diblok, mending beli kartu baru saja,” ujarnya seperti dilansir bisnis.com.
Hingga pertengahan Februari sudah terdapat sebanyak 226,44 juta nomor kartu prabayar telah teregistrasi. Hanya saja, masih banyak pemilik kartu prabayar yang kesulitan melakukan registrasi karena tingginya trafik jelang tenggat.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, nomor aktif yang digunakan masyarakat saat ini sekitar 300 juta orang. Sementara jumlah pengguna telepon di Indonesia sekitar 190 juta penduduk. “Kami mengimbau agar masyarakat yang belum, segera melakukan registrasi sebelum kartunya terblokir,” ujar dia.
Noor mengatakan, registrasi dinyatakan berhasil jika sudah ada konfirmasi melalui SMS. Noor mengklaim, hingga saat ini mesin dan sistem registrasi berjalan dengan baik sehingga tidak ada gangguan dalam proses pendaftaran kartu SIM prabayar.
Meskipun demikian, Noor mengakui, Kominfo masih menerima aduan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam regsitrasi. Jika menemui kendala tersebut, Noor meminta agar masyarakat mengecek kembali pengetikan data Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.
“Kebanyakan ada salah ketik dan lebih banyak lagi karena adanya ketidaksesuaian data NIK dan nomor KK. Ketidaksesuaian tersebut karena nomor KK bersifat dinamis jika ada perubahan data di dalam KK,” ujar dia.
Bagi masyarakat yang terkendala dengan nomor kependudukan disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota setempat. Sebab, regsitrasi prabayar mengacu pada data kependudukan nasional. “Kendala juga bisa disampaikan melalui media sosial Kominfo baik di Facebook, Twitter, maupun Instagram,” ujar dia.#mik