Saat Putusan, Pihak Ibis Tiba-tiba Cabut Gugatan

150
BP/IST
Suasana sidang prapradilan yang dimohonkan Gunawati Pandarmi atas penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Palembang, BP–Hakim tunggal Efrata Happy Tarigan sedianya akan membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (22/2), namun tiba-tiba kuasa hukum termohon, Triyanto, memberikan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan.
Bunyi keputusan p[un berubah. “Mengabulkan pencabutan prapradilan pemohon, terus menetapkan kepada termohon untuk melanjutkan penyidikan dan menetapkan beban biaya perkara nihil,” kata Hakim Tunggal Efrata Happy Tarigan di hadapan kuasa hukum pemohon dan termohon.
Penetapan Gunawati Thamrin selaku Direktur Utama PT Indo Citra Mulia,(ICM) sebagai tersangka sah menurut hukum. Menyusul dicabutnya perkara prapradilan yang dimohonkan Gunawati Thamrin terhadap termohon Polresta Palembang dan Kejari Palembang.
Kuasa hukum termohon dari Polda Sumsel, Rasyid menerangkan, dengan adanya pencabutan permohonan prapradilan proses penetapan Gunawati Kokoh Thamrin sebagai tersangka dianggap sah. Selanjutnya, proses akan dilakukan Jaksa Penuntut Umum(JPU) untuk melakukan rencana penuntutan (rentut).
“Karena tuntutan sudah dicabut,itu berarti proses prapradilan selesai dan berarti penetapan tersangka sah,” kata Rasyid.
Sementara, Triyanto mengatakan, dicabutnya proses prapradilan di ujung tahapan proses prapradilan akan diambil keputusan sudah merupakan keputusan kliennya.Sebagai kuasa hukum.Dirinya ingin tetap maju.”Mungkin saat ini terpikirkan sehingga dicabut ketika akan diambil keputusan”,katanya.
Kriminolog Dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) Sri Sulastri, SH, Mhum menilai seharusnya pihak kontraktor Hotel Ibis Palembang memikirkan dampak hukum dari gugatan prapradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap pihak Polresta Palembang.
“Mereka jadi kurang gentleman, kalau ibarat perang pasti ada menang dan itulah konsekuensi dari semuanya,” katanya, Kamis (22/2).
Selain itu dalam mengajukan gugatan menurutnya harusnya, di teliti dahulu dampaknya kedepan disamping itu juga dilihat apakah salah atau tidak gugatan yang diajukan ke pengadilan.
“Artinya mereka tahu kalau apa yang dilakukan polisi itu benar, jadi di cabut gugatannya di pengadilan, karena tahu akan kalah,” katanya.
Dalam permasalahan ini, Sri melihat tidak ada contemp of court yang dilanggar.#osk

Komentar Anda
Loading...