ITW Desak Polri Usut Pemotongan Dua Kali Saldo e-Money Jalan Tol

25
Edison Siahaan

Jakarta, BP–Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai pemotongan saldo sebanyak dua kali saat transaksi yang dilakukan hanya satu kali seperti yang beredar di media sosial (medsos) adalah perbuatan tindak pidana pencurian.

Ada kecurigaan pengelola jalan tol menggunakan sistim e-money untuk mencuri uang masyarakat.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan, komplain warga karena saldo di kartu e-money berkurang dua kali saat melakukan transaksi di pintu tol Cililitan, adalah bukti pencurian sebab diambil tanpa persetujuan pemiliknya. Apalagi pihak Jasamarga membantah. Nyatanya setelah dibuktikan dengan print out dari bank, pemotongan saldo terjadi dua kali.

Baca Juga:  Barang Bukti Narkoba di Musnahkan Polda Sumsel

Menurut Edison, peristiwa itu tidak boleh dibiarkan, aparat penegak hukum harus melakukan upaya hukum. Sebab, ditengarai ribuan warga pengguna jalan tol juga mengalami perbuatan serupa.

“Lewat proses hukum akan bisa terungkap, apakah ada kesengajaan untuk mengambil uang warga lewat sistem yang digunakan,” kata Edison.

ITW mengingatkan agar Jasamarga tidak merasa kebal hukum. Setelah mengangkangi UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, sekarang mengambil uang masyarakat tanpa izin.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Baturaja

Sebelumnya, pengelola jalan tol mewajibkan seluruh transaksi pembayaran menggunakan sistem e-money. Padahal UU No 7 tahun 2011 mengamanatkan, uang kertas maupun uang logam, merupakan alat pembayaran yang sah.

Bahkan, pasal 23 ayat 1 UU no 7 tahun 2011 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang rupiah yang pembayarannya dimaksudkan untuk pemenuhan kewajiban di wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian rupiah tersebut.

Baca Juga:  Polisi Kesulitan Cari Bukti Pemerkosaan Bidan, Laporan Salah Tangkap Dicabut

“Sistem e-money dapat digunakan, tetapi tidak boleh mewajibkan apalagi menolak apabila pengguna jalan tol melakukan pembayaran dengan uang tunai,” kata Edison.

Anehnya, Jasamarga hanya menggunakan peraturan menteri PUPR no 16/PR/2017 sebagai dasar mewajibkan transaksi pembayaran dengan sistem e-money. Meskipun secara jelas sudah melanggar UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang.#rel

Komentar Anda
Loading...