Oknum Polisi Diamankan di Pesta Malam Bawa Shabu

Sekayu, BP–Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dengan inisial BG (38) diamankan tim gabungan Polres Muba karena membawa satu paket shabu, Kamis (22/2).
Dalam penyergapan tersebut, oknum anggota Polres Muba ini diamankan bersama temannya, Putu Suparta (46) warga Kelurahan Batumarta VI, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur.
Keduanya ditangkap saat menghadiri pesta malam yang digelar di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Berdasarkan data diperoleh, barang bukti satu paket shabu dengan berat 0,16 gram dan seperangkat alat isap nya tersebut ditemukan dari dalam tas milik Bripka BG.
Menurut warga Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, barang haram tersebut dibeli menggunakan uang tersangka Putu Suparta seharga Rp300.000 dan untuk alat isap shabu dibuat oleh BG.
Bahkan, sebelum diamankan petugas, keduanya terlebih dahulu sempat mengonsumsi barang haram tersebut. “Iya (Ditangkap-red). Sekarang kasusnya sedang didalami,” kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim saat dikonfirmasi.
Sehingga atas perbuatan tersebut kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114, Subsider Pasal 112 Ayat dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. #arf