Giliran Jualan di Medsos Kena Pajak
Jakarta, BP–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak kepada para pedagang online yang berjualan di media sosial (medsos) seperti Instagram, Facebook, dan medsos lainnya. DJP tengah menggodok aturan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah sedang menyusun aturan pajak perdagangan online (e-commerce), khususnya bagi marketplace.
Marketplace merupakan lapak online atau media yang digunakan untuk memasarkan sebuah produk. Contohnya, Bukalapak, Lazada, Tokopedia, dan lainnya yang digunakan untuk membangun toko online.
“Bukan berarti kalau marketplace e- commerce duluan (dikenakan pajak-red), yang lain tidak kena (jualan di medsos),” ujar Hestu Yoga. Dia mengaku, karakteristik antara marketplace dan berjualan online di Instagram, Facebook maupun media sosial lain sangat berbeda. Namun bukan berarti jualan online di medsos bisa lepas dari kewajiban membayar pajak.
“Bukan berarti yang melalui medsos tidak bayar pajak. Mereka tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan dengan self assessment. Yang jualan di Instagram, ya lapor penghasilannya dari situ berapa di SPT Pajak,” jelasnya dilansir detikFinance.
DJP, tegas Hestu Yoga, akan mengawasi secara konsisten kegiatan atau aktivitas penjualan pelaku usaha di medsos. “Jadi sesuai ketentuan, mereka tetap lapor, bayar pajak. Tapi tidak melalui mekanisme marketplace,” ujarnya.
Hestu Yoga menambahkan, DJP akan tetap mencari cara yang lebih baik dan efisien untuk menjangkau pajak pengusaha yang berjualan via medsos, dan di luar marketplace. “Regulasi e-commerce masih dibahas intensif dengan BKF dan Bea Cukai, Kemenkeu. Kita juga akan ketemu dengan pelaku e-commerce lagi untuk mematangkan soal itu. Mudah-mudahan bisa segera keluar,” jelas dia.#mik