Raperda Pajak Daerah Perlu Perpanjangan Waktu

23
BP/DUDY OSKANDAR
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut dan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel terhadap perubahan kedua atas perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (9/2).

Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus I DPRD Sumsel terhadap Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosisten Gambut dan laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel terhadap perubahan kedua atas perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Jumat (9/2).
Rapat paripurna di pimpinan Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel , serta anggota DPRD Sumsel , juga hadiri Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan para undangan.
Menurut juru bicara Pansus I DPRD Sumsel , Drs H Gani Subit mengatakan, setelah melaksanakan penelitian dan pembahasan secara seksama terhadap raperda tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut , pansus I DPRD Sumsel dapat menerima dan memahami raperda tentag perlindungan dan pengelolaan ekosistim gambut.
Namun Pansus II DPRD Sumsel terhadap raperda Sumsel terhadap perubahan kedua atas perda No 3 tahun 2011 tentang pajak daerah , Pansus II belum dapat menyelesaikan pembahasan terhadap raperda tersebut.
“Selanjutnya untuk penyelesaian yang lebih komferhensif dalam pembahasan raperda ini Pansus II memohon perpanjangan waktu pembahasan raperda ini,” kata juru bicara Pansus II Mgs H Syaiful Padli ST MM.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas mengatakan satu raperda masih butuh perpanjangan waktu sehingga rapat paripurna di skor.#osk

Komentar Anda
Loading...