Dugaan Penipuan Jemaah Umrah Abu Tours Menyasar Pejabat Kemenag

Palembang, BP–Dugaan penipuan ribuan jemaah umrah oleh Abu Tours & Travel menyasar pejabat Kanwil Kemenag Sumsel. Ditelusuri regulasi mengenai operasional travel umrah.
Penyidik Subdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel memanggil pejabat Kanwil Kemenag Sumsel sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan ribuan jemaah umrah yang diduga dilakukan Abu Tours & Travel, Selasa (20/2).
Sebanyak tiga pejabat Kanwil Kemenag Sumsel memenuhi panggilan penyidik. Dua di antaranya yakni Kepala Seksi Haji dan Umrah Kuwat Sumarno serta Kasubag Humas Saefudin yang mendampingi Kuwat.
Mereka diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik. Saat pemeriksaan, Kuwat memberikan keterangan terkait regulasi yang diatur Kemenag mengenai operasional travel umrah dan haji yang ada di Sumsel.
“Dalam pemeriksaan penyidik mengajukan 25 pertanyaan, 20 di antaranya substansial terkait regulasi seperti perizinan jika pusat ada izin membuka kantor cabang travel umrah,” ujar Saefudin.
Di Pasal 8 Nomor 18 Tahun 2015 dalam Peraturan Menteri Agama (PMA), Saefudin menjelaskan, jika hendak membuka kantor cabang, agen travel dan umrah harus memiliki SK pengesahan dari Kantor Kementerian Agama Sumsel.
“Sejauh ini Abu Tours Cabang Palembang belum ada SK. Memang Abu Tours sudah datang menanyakan persyaratan membuat izin. Tapi hingga kasus ini mencuat, pihak Abu Tours sama sekali belum menyerahkan syarat perizinan,” ungkapnya.
Selain itu, akta notaris pendirian Cabang Abu Tours di Sumsel juga tidak ada. Artinya, operasional yang ada di Sumsel tidak berizin. “Intinya, Abu Tours di Sumsel ilegal,” tegasnya.
Terkait jamaah umrah yang berangkat, langsung travel yang membuat paspor visa layanan selama di Mekkah dan Medina. “Jadi travel ini sendiri semua yang mengurus surat nya. Kalau untuk travel haji dan umrah yang terdaftar dan resmi ada 25 travel. Selain itu tidak ada izin,” jelasnya.
Terkait menjamur travel umrah dan haji, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Bila travel yang tidak memiliki izin, maka bisa dikenakan sanksi bahkan tindak pidana.
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro mengatakan, penyidik tengah memburu karyawan dan pimpinan dari Abu Tours.
“Kami akan panggil pegawai Abu Tours dan surat panggilan sudah dilayangkan. Dari informasi yang diperoleh, ada karyawan Abu Tours yang tinggal di Palembang,” ujar Suwandi.
Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka, karena masih memeriksa saksi-saksi. Penyidik masih melakukan memeriksa sebanyak 322 korban yang ditipu.
Subdit Kamneg terus menunggu para calon jemaah untuk melapor ke Posko yang telah dibentuk. Selain memeriksa korban, penyidik juga memeriksa Kemenag Sumsel terkait perizinan Abu Tours di Palembang dan juga saksi ahli lainnya untuk menyelesaikan kasus ini.
“Untuk Kepala Cabang Palembang ternyata sudah kabur ke Makassar. Karena domisili nya di sana, jadi yang bersangkutan akan kami panggil juga,” jelasnya.
Terkait pembekuan rekening milik Abu Tours, nantinya akan dilakukan termasuk mengenai TPPU yang akan dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Karena, menyangkut beberapa Polda dan kantor pusatnya berada di Makassar sehingga Bareskrim juga ikut turun tangan dalam penanganan kasus ini. # idz