Akhmad Najib Pjs Wako Palembang
Palembang, BP–Rabu (14/2), Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyerahkan tujuh Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Empat merupakan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengangkatan pejabat sementara (pjs) walikota dan tiga surat penegasan pelaksana tugas (plt) bupati, di Griya Agung.
Penunjukan pjs wako di empat kota di Sumsel untuk menggantikan empat walikota yang tengah cuti dalam rangka menjalankan kampanye sebagai kandidat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
Empat SK Mendagri itu adalah Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra H Akhmad Najib, yang menjabat Pjs Wako Palembang, Karo Otonomi Daerah Amsin menjabat Pjs Wako Pagaralam, Kepala Satpol PP Sumsel Riki Junaidi menjabat Pjs Wako Lubuklinggau, dan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel Richard Cahyadi menjabat Pjs Wako Prabumulih.
“SK Mendagri sudah diterima. Besok (hari ini-red) akan diserahkan kepada pejabat yang bersangkutan,” singkat Gubernur Alex, Selasa (13/2).
Dikatakan, selain menyerahkan SK keempat pjs walikota, ia akan menyerahkan SK plt bupati untuk tiga kabupaten. Ketiga kabupaten tersebut, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), dan Lahat.
“Untuk SK plt sifatnya hanya diserahkan saja, tidak perlu dilantik. Penyerahannya akan diberikan kepada wakil bupati atau sekda setempat,” jelas Alex.
Pelopor sekolah gratis ini berpesan kepada pjs walikota agar dapat menjaga iklim kondusif di setiap daerah yang dipimpinnya. Apalagi, dalam waktu dekat akan ada dua agenda besar yang diselenggarakan Sumsel, yaitu pilkada serentak dan Asian Games.
Ditemui di sela-sela gladi resik pelantikan di Griya Agung, Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumsel Amsin mengatakan, SK dari Mendagri tersebut baru diterima Selasa (13/2) sore dari Mendagri kepada Gubernur Sumsel.
“Tugas sebagai pejabat sementara tersebut akan berlangsung selama kurang lebih 4,5 bulan,” ujarnya.
Menurutnya, pejabat sementara walikota memiliki tugas menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya dan mengemban tanggung jawab penuh sesuai dengan tupoksi yang tertuang dalam SK Mendagri.
“Pjs Walikota bisa juga mengambil kebijakan teknis, termasuk melakukan mutasi pegawai. Hanya saja harus melalui persetujuan Mendagri melalui rekomendasi Gubernur terlebih dahulu,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Asisten I Pemprov Sumsel Ahkmad Najib. Ia menyatakan, jabatan sebagai Pjs Walikota Palembang merupakan sebuah amanah sekaligus tanggung jawab yang harus diemban. Dalam penyelenggaraannya nanti, harus dapat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dia menambahkan, akan turut menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak Juni mendatang. Salah satunya dengan menjaga kondusivitas di masyarakat. Terlebih Palembang akan menjadi sorotan dunia internasional karena akan menyelenggarakan Asian Games.
“Itu juga sesuai dengan instruksi Gubernur untuk mempertahankan zero konflik,” pungkasnya. #rio