Dendam, Agus Hujani Arif Dengan Tusukan Senjata Tajam

18
Arif Pijiono yang menjadi korban penganiayaan mendapat perawatan oleh tim medis. Inzet – Tersangka Agus Andesta.

Muaraenim, BP–Kesal saat ditantang berkelahi ditambah dendam karena pernah dikeroyok membuat Agus Andesta (19) menghujani tubuh Arif Pijiono (21) dengan tusukan senjata tajam.

 Motif penganiayaan berat yang dilakukan warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim ini terungkap setelah pelaku menyerahkan diri ke polsek setempat, Rabu (31/1).

Berdasarkan data yang diperoleh, pertikaian yang terjadi di jalan baru dekat RS Pratama Gelumbang, Selasa (30/1) itu bermula saat korban dan pelaku duduk bersama di simpang tiga Pasar Gelumbang.

Baca Juga:  Pilpres dan Pileg 2019 di Sumsel Tercoreng Aksi Penusukan Ketua KPPS

Saat itu secara berulang kali korban menantang pelaku untuk berkelahi dan karena ditantang, tersangka yang sehari-hari berdagang ikan ini mengajak korban untuk duel di tempat sepi.

Menindaklanjuti hal itu keduanya naik sepeda motor masing-masing menuju area yang telah ditentukan dan setelah sampai di lokasi kejadian korban mendorong tersangka.

Pelaku yang sudah dikuasai emosi atas ulah korban ditambah lagi tersangka pernah dikeroyok oleh korban bersama kakaknya, karena korban kalah berjudi langsung mengambil pisau dari balik pinggangnya.

Baca Juga:  Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kemudian oleh pelaku senjata tajam tersebut langsung dihunjamkan secara berulang kali ke tubuh korban dan menyebabkan korban mengalami luka tusuk di leher, luka robek di kedua lengan dan punggung.

Melihat korban tak berdaya dengan tubuh penuh luka dan bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke rumah keluarganya di Desa Aur, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Mendapati informasi kejadian tersebut, aparat Polsek Gelumbang langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemui keluarga pelaku untuk memberikan imbauan agar tersangka menyerahkan diri.

Baca Juga:  Sakit Hati Ditagih Utang, Petani Tusuk Tetangga

“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya, sedangkan korban masih mendapat perawatan,” kata Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, Kamis (1/2).

Atas perbuatan tersebut, menurut Kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. #nur

Komentar Anda
Loading...