Sanksi Pidana Pedagang Curangi Timbangan

63
Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, saat mengecek timbangan digital di Pasar KM 5.

Palembang, BP — Pedagang yang berada di seluruh pasar tradisional Kota Palembang siap-siap mendapatkan hukuman pidana jika terbukti mencurangi timbangan saat transaksi jual beli dengan pembeli. Sehingga mulai saat ini diberlakukanlah sistem tera ulang untuk menghindari kecurangan.

Pemkot Palembang mewajibkan kepada seluruh pedagang untuk melakukan tera dan tera ulang bagi alat ukur seperti timbangan. Mekanismenya, timbangan milik para pedagang di tera ulang kemudian diberi segel yang artinya pedagang tersebut tidak bisa memainkan atau mencurangi timbangannya.

“Selama ini kan ada saja pedagang yang mencurangi timbangan, saat ditimbang ulang timbangannya tidak pas, harusnya 1Kg rupanya kurang. Nah, makanya timbangan pedagang harus di tera dan tera ulang,” kata Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda, usai melakukan tera ulang di Pasar KM 5, Kamis (1/2).

Baca Juga:  BOT Pasar 16 Ilir dan Kuto Diputus

Fitri mengatakan, berdasarkan UU No 2 tentang meterologi ulang, akan ada sanksi berupa hukuman kurungan dan denda bagi pedagang yang berlaku curang dalam hal timbangan. “Sanksi pidana dan hukuman kurungan menanti jika ada pedagang yang berlaku curang,” katanya.

Kegiatan tera ulang ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan yang dilakukan Pemkot Palembang terhadap para pedagang. Dimana, tera ulang akan dilakukan di seluruh pasar yang ada di Kota Palembang.

“Tera ulang ini akan dilakukan di 40 pasar tradisional yang ada di Kota Palembang. Kegiatan ini sudah kami lakukan di Pasar Plaju dan Pasar Palimo, nantinya menyusul pasar-pasar lainnya. Saya menghimbau kepada para pedagang ini agar tidak berlaku curang dengan memainkan timbangan karena ini ada sanksinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Songket Tersedia di Pasar 16 Ilir

Selain itu, untuk meminimalisir adanya kecurangan, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan timbangan digital di Pasar Palimo untuk meminimalisir terjadinya kecurangan para pedagang. Para pembeli bisa kembali menimbang barang yang sudah dibeli jika khawatir timbangan pedagang tidak sesuai. “Nah, jika pedagang ketahuan curang, siap-siap kena sanksi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani, mengatakan, tera ulang ini dilakukan secara bertahap tersebut, dilaksanakan Dinas Perdagangan Kota Palembang, dengan melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya. “Timbangan pedagang akan diperiksa dan harus di tera dan tera ulang,” ujarnya.

Baca Juga:  Budayakan Keselamatan Kerja, Pertamina EP Asset 2 Dirikan HSSE Demo Room dan Training Center

Kegiatan tera ulang yang dilakukan ini, merupakan cara Pemkot Palembang dalam melindungi pembeli dan pedagang saat bertransaksi di pasar. Sehingga tidak ada yang dirugikan dalam transaksi dan timbangan yang ada di pasar semuanya pas.

“Kadang-kadang ini terjadi karena kelalaian pedagang. Tapi ada juga yang sengaja bersikap curang. Tapi jika memang pedagang sengaja bersikap curang, maka akan ada sanksi dari hal tersebut,” katanya.

Hardayani mengatakan, kegiatan tera ulang ini dilakukan setiap enam bulan sekali. Dimana, tim dari Dinas Perdagangan akan berkeliling ke pasar-pasar dan melakukan pengecekan terhadap timbangan milik pedagang. “Sebenarnya jadwalnya enam bulan sekali, tapi kita toleransi satu tahun sekali,” jelasnya. #pit

Komentar Anda
Loading...