Bergulat Dengan Polisi, Bandar Narkoba Diringkus

33
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro memperlihatkan barang bukti shabu dan tersangka Novi Arianto. BP/MARWAN

Muarabeliti, BP–Mengetahui rumahnya disergap aparat, Novi Arianto (28) berusaha kabur dengan cara melompat melalui pintu belakang, Jumat (5/1).

Namun usaha bandar narkoba yang tinggal di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas (Mura) ini sia-sia meski sempat bergulat dengan petugas.

Dalam penyergapan tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mura mengamankan barang bukti 30,29 gram shabu yang terbagi dalam beberapa paket siap edar.

Yakni satu paket ukuran 10,27 gram, 10,24 gram dan 7,57 gram, serta 12 paket kecil dengan total seberat 2,21 gram. Serta barang bukti lain yang diamankan, enam bal bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:  270 Lebih Pegawai Disdikpora Dites Urine

Dua unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu dompet dan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan shabu.

Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons menerangkan penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut ada pengedar narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya anggota langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Tukang Ojek Simpan 1 Kg Ganja

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita mulai melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dari kediamannya,” tuturnya.

Akan tetapi, AKBP Bayu melanjutkan, saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan, hingga akhirnya dapat diringkus.

“Saat disergap pelaku berlari melalui pintu belakang, anggota yang melihat langsung mengejar dan pelaku juga sempat memberikan perlawanan,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku sudah tujuh bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Juga:  Paksa Melintas di Jalan Pemukiman, Truk Batubara PT GPP Dipukul Mundur Warga

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara ini dan mengungkap bandar yang memasok narkoba ke tersangka,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kita harapkan ke depan masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam memberikan informasi kepada kita apabila ada kegiatan yang mencurigakan untuk memberantas peredaran narkoba ini,” harapnya. #wan

Komentar Anda
Loading...