Polda Ungkap Pengendali Narkoba di Rutan Pakjo

11
unnamedPalembang, BP
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel  Kasubdit II Kompol FX Irwan Arianto SH Sik  berhasil mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan dua narapidana Rutan  Pakjo, Palembang.
Selain dua warga binaan LP Pakjo polisi mengamankan empat pelaku lainnya dan mengamankan satu buah tas travel bag warna biru bertuliskan Arofah Tour dan Travel, 1 Kg shabu, 7300 butir pil ekstasi warna hijau logo GT, dua buah buku tulis catatan transaksi narkoba.
    Informasi yang dihimpun berdasarkan informasi masyarakat Selasa (23/8) sekitar pukul 14.00 polisi membekuk Nila Sari alias Sari  (39) warga Jalan Pangeran Ratu Perumahan Ceng Ho, Jakabaring Palembang dan tersangka Nurhasan alias Ali (41) warga Jalan Pangadilan Sukajadi Perumahan Alfa, Banyuasin  di Jalan Sungki, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dengan barang bukti satu tas  travel bag warna biru bertulis Arofah tour dan travel yang berisi satu Kg shabu dan 7300 butir ekstasi warna hijau logo GT yang dibungkus  kantong timah alumunium foil.
     Sehingga dilakukan pengembangan  terhadap tersangka  Hermanto Yusuf Hawi alias Herman (43) warga Jalan May Hitam, Lr Famili, Kelurahan Siring Agung Palembang  yang mengontrol pengiriman dengan barang bukti 100 gram shabu  dimana pelaku di tangkap  Selasa (23/8) sekitar pukul  21.30 di pinggir jalan Kol H Burlian Km7 Palembang samping JM , Kecamatan Sukarami, Palembang.
    Dari ketiga tersangka dikembangkan lagi sehingga Rabu (24/8) sekitar pukul 01.00 dilakukan penangkapan terhadap Mairi Supriadi alias Kuyung alias Damiri (37) warga  Jalan Swadaya Lr Irigasi, Lorok Pakjo Palembang dan M Daud A Jalil alias Daud alias Abah (58) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Biruen, Aceh  keduanya warga Binaan Rutan Pakjo Palembang dimana keduanya pengendali narkoba dalam Rutan Pakjo.
    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, kedua napi tersebut baru menjalani hukuman 1,5 tahun karena ditangkap membawa 1 kg sabu pada 2015 lalu. Keduanya divonis 16 tahun dan 17 tahun penjara.
“MH dan MD adalah napi rutan Pakjo Palembang, mereka yang mengendalikan peredaran sabu jaringan ini,” katanya.
Selain itu penangkapan keenam orang tersangka berawal dari informasi dari informasi masyarakat ada warga yang akan bertransaksi ekstasi dan shabu.
“Pertama dua orang tersangka Nurhasan dan Nilasaridiamankan Jalan Pengadilan KM 16 dengan barang bukti buku catatan hasil penjualan. Dari nyanyian dua tersangka inilah petugas melakukan pengembangan disimpang Sungki dengan mengamankan barang bukti satu kilo sabu yang dibungkus dalam sepuluh kantong kecil dari tersangka Hermanto Yusuf Hawi,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, dari pengakuan Hermanto  inilah, diketahui mereka dikendalikan dua warga binaan dengan komunikasi lewat ponsel. “Mereka berdua divonis dengan hukuman 16 dan 18 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 1 kilo sabu dan baru menjalani hukuman selama satu setengah tahun,” jelasnya.
Barang yang berhasil diamankan tersebut,  merupakan dari Medan melalui tersangka BN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat disinggung mengenai ada tidaknya oknum sipir yang terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba pria berkumis tebal ini mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Dari tersangka BN inilah barang disuplai dari Medan ke Palembang. Kami masih melakukan penyelidikan apakah ada oknum sipir yang terlibat,” tambahnya.
        Sementara itu, tersangka Daud Alias Aba tidak mengakui bahwa barang haram yang beredar miliknya. “Tidak tahu aku barang itu punyo siapo, aku dihukum 18 tahun kasus sabu,” katanya.#osk
Baca Juga:  Divonis Hukuman Mati , Pengedar Narkoba Ini Menangis Sepanjang Sidang
Komentar Anda
Loading...