Aksi Imam S Arifin Terekam CCTV

18
Imam S Arifin diamankan di Mapolsek Panukal Abab karena terlibat pencurian ponsel. BP/HABIBI

PALI, BP–Bagian dari aksinya mencuri tiga unit ponsel terekam CCTV membuat Imam S Arifin (24) warga Dusun I, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Selasa (2/1).

Pelaku dibekuk aparat tak jauh dari rumahnya setelah diketahui mencuri tiga unit ponsel milik anak dari Dedi Harianto (34) pada saat malam pergantian tahun.

Baca Juga:  Prabowo Gugat ke MK Jika Hasil Hitung KPU Tidak Memenangkan Dirinya

Dedi menjelaskan, pada saat malam pergantian tahun, anaknya bersama teman-temannya berada di pondok depan rumah dan saat terbangun tiga unit ponsel yang sedang di charger sudah lenyap.

Mendapati ponsel sudah hilang, Dedi langsung menghubungi konter tak di kawasan tersebut dan diketahui pelaku datang dan sempat menawarkan ponsel tersebut untuk dijual.

“Saat datang orang itu terekam CCTV di konter milik Nedi dan pelaku juga datang ke konter milik David. Karena saya tahu maka saya membeli HP itu dan melapor ke Polsek,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Sopir Taksol Nova Alami 23 Tusukan

Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti ponsel hasil curian telah diamankan serta saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, setelah identitasnya terungkap dari CCTV di konter yang sempat didatangi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Sopir Angkot Larikan Motor Tetangga

Sementara, Imam sendiri mengakui perbuatan tersebut dan aksi itu ia lakukan saat melihat para korban sedang tidur usai merayakan malam tahun baru. #hab

 

Komentar Anda
Loading...