Calon Kepala Daerah Di Sumsel Hanya Di Test Urine Saja

14
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Antonio P Hutabarat saat menandatangani MoU dengan KPU Sumsel

Palembang, BP

Tes bebas narkoba, menjadi salah satu persyaratan utama bagi bakal calon kepala daerah (Balonkada) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan (cap) bagi kontestan terbebas sebagai penyalahguna narkoba.

Untuk tes bebas narkoba yang ditentukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), para Balonkada hanya menjalani tes urine. Pengambilan samping darah dan rambut tidak dilakukan.
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Antonio P Hutabarat mengatakan, penerapan tes bebas narkoba bagi setiap Balonkada mengikuti permintaan atau prosedur yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU.
“Untuk ini (pelaksaan tes bebas narkoba), kami (BNNP Sumsel) hanya melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPU, yakni berupa pengambilan sampling urine,” katanya saat penandatanganan MoU bersama penentuan rumah sakit tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika antara IDI Sumsel, BNN Sumsel dan Himpsi Sumsel dengan KPU Sumsel dan 9 kabupaten/kota di hotel Excelton, Rabu (3/1).
Disinggung efektivitas dengan hanya mengambil sample urine, Antonio enggan berkomentar. Menurutnya, dalam kegiatan ini dirinya dilibatkan dan akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipinta.
“Kita tidak akan melampaui atas apa yang sudah ditentukan. Masalah efektif tidaknya itu diluar kewenangan kami untuk menanggapinya,” katanya.
Anggota KPU Sumsel Liza Lizuarni mengatakan, kalau untuk test kesehatan yang dilakukan BNN hanya dilakukan test urine tidak test rambut.
“Yang kompeten itu BNN , jadi KPU menunjuk BNN melakukan itu karena ditunjuk undang-undang dari BNN mengeluarkan kebijakan cukup test urine saja , mungkin BNN memiliki metode pemeriksaan yang lebih akurat, itu juknis KPU RI sudah keluar tapi kalau 2017 kemarin tidak ada juknis KPU RI,”, kami KPU nurut saja kalau memang test urine katanya.
Adapun jadwal penyelenggaraan sesuai agenda nasional, bahwa tes kesehatan diberi jeda waktu dari 8-15 Januari 2018. Adapun hasil tes kesehatan tersebut nantinya akan diteruma pada 16 Januari 2018, yang akan diserahkan oleh Tim Pemeriksa ke KPU Sumsel, yang bersifat rahasia.#osk

Komentar Anda
Loading...