Modus Bertamu Minta Air Minum
Taufik Maling Ponsel Pelajar SMP

Palembang, BP
Bertamu ke rumah seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang bernama Trias Julianda (14) untuk meminta air minum, ternyata hanya jadi akal-akalan Muhammad Taufik (23) untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Dengan modus tersebut, pengangguran ini mencuri telepon seluler (ponsel) merek OPPO J3 warna putih beserta dua kartu perdana milik Trias yang merupakan warga Jalan Tegal Binangun, Komplek Sasana Patra, Blok H-3, Lorong Raflesia, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Sialnya, belum sempat menjual Ponsel hasil curianya itu, tersangka Taufik berhasil diamankan petugas Polsek Plaju Palembang saat tengah berada di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jalan Tegal Binangun, Lorong Talang Petai, RT 16 RW 02, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang, Kamis (30/6).
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka Taufik dengan sengaja mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan berpura-pura bertanya alamat serta di rumah tinggal dengan siapa pada 22 Juni 2016 lalu.
Mendengar jawaban korban jika di rumah sedang sendirian, saat itulah tersangka langsung memanfaatkan kesempatan itu dengan berpura-pura ingin bertamu serta meminta air minum.
Dengan begitu polosnya korban langsung mempersilakan masuk tersangka ke dalam rumah dan meminta untuk menunggu sebentar. Namun, saat menunggu di dalam rumah dan korban mengambilkan air minum yang diminta, tersangka Taufik melihat ponsel yang tergeletak.
Tanpa pikir panjang, Taufik langsung pergi dengan buru-buru dari tempat korban sekaligus membawa kabur ponsel tersebut. Korban yang ingin memberi minum kepada tersangka, spontan terkejut saat mengetahui Ponsel kesayangannya hilang dibawa tersangka.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju Palembang AKP Mahajavet menjelaskan, tersangka pencuri Ponsel ini diamankan berdasarkan laporan korban yang tertuang pada LP/B-68/VI/2016/Sumsel/ Resta/Sek Plaju.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Ponsel merek OPPO J3 warna putih milik korban. Akibat ulahnya tersangka bakal terancam dijerat Pasal 362 KUHP,” ungkap dia. #rio