Darul Ditembak dari Celah Pintu
Usai rekonstruksi, kakak korban Sahabudin (53) berbincang dengan tersangka Komang. “Dosa adik aku, seluruhnya kamu yang tanggung. Tuhan yang jadi saksi,” ujarnya.
“Iya saya minta maaf sedalam-dalamnya,” timpal Komang yang duduk di kursi roda.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Erlin Tangjaya berujar, dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa benar para pelaku merencanakan aksinya secara matang sebelum melakukan aksinya.
“Mereka rampok spesialis dobrak pintu yang telah beraksi 21 kali di empat provinsi. Mereka sudah mengakui perbuatan mereka di seluruh TKP, termasuk yang di Lampung, Jambi, dan Bengkulu,” ujarnya.
Pihaknya melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera memulai pengadilan bagi para trrsangka.
“Kami masih punya PR. Untuk aksi yang di Pagaralam empat orang masih buron. Sementara untuk seluruh anggota komplotannya yang lain 14 orang yang buron. Masih kami kejar,” jelasnya.
Pihaknya menjerat para tersangka dengan pasal 338 Jo 340 tentang pembunuhan berencana serta dilapis dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan terancam hukuman mati. #idz