Darul Ditembak dari Celah Pintu

61

Palembang, BP–Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi perkara perampokan disertai pembunuhan terhadap Darul Kutni (48) tauke kopi warga Desa Bandar, RT3/1, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Senin (20/11).

Tiga tersangka yakni Gusti Komang Sujana (41), Eko Riyadi (39), dan Misgianto alias Belawong (31) dihadirkan dalam reka ulang kasus sebanyak 23 adegan ini.

Baca Juga:  Kapolda Silaturahmi dengan Media di Sumsel

Adegan dimulai dengan tersangka Misgianto menelpon tersangka Eko untuk mengajak merampok di Pagaralam. Jumat 4 Agustus pukul 14.00, tersangka Eko yang merupakan warga Jalan Tebar Serai, Kelurahan Padang Kapok, Kecamatan Kota Manak, Kabupaten Mana, Provinsi Bengkulu berangkat menggunakan travel ke Pagaralam.

Setibanya di Pagaralam, tersangka Eko dijemput oleh tersangka Gunawi alias Wak Gun (DPO) dan Belawong menggunakan mobil untuk berkumpul di rumah tersangka Mirdan alias Wak Sikil. Di sana sudah menunggu tiga tersangka lainnya yakni Komang, Wak Lan (DPO), dan Wak Sapar (DPO). Tujuh tersangka kemudian merencanakan aksi sadisnya.

Baca Juga:  Penutupan Tahun IG 2024 & Launching Tahun Hak Cipta & Desain Industri 2025: DJKI Catat Kenaikan Permohonan

Di adegan ke empat, pada pukul 21.00, tersangka Sapar membagikan empat pucuk senjata api rakitan kepada Komang, Lan dan Belawong. Sementara tersangka Eko dan Sikil dibekali golok.

Komentar Anda
Loading...