Selamatkan Situs Cagar Budaya Dalam Kawasan Gambut di Sumsel

Suasana acara uji publik terhadap raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang pengelolaan pelestarian ekosistem lahan gambut bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, di aula lantai III DPRD Sumsel, Selasa (7/11).
Palembang, BP–Desakan penyelamatan cagar budaya di kawasan lahan gambut di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) semakin menguat, Di harapkan dengan raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang pengelolaan pelestarian ekosistem lahan gambut penyelamatan cagar budaya di kawasan gambut di Sumsel bisa terselamatkan.
Hal tersebut dikemukakan Yenrizal Tarmizi , yang merupakan pengamat lingkungan hidup dari UIN Raden Fatah Palembang, dia mengatakan referensi-referensi adalah hal yang multak dalam naskah akademik , semakin kuat sumber referensi semakin kuat analisa dalam tingkah naskah akademi.
Menurutnya dalam hal ini, Referensi harus bersifat komperhensif , meliputi semua aspek ekosistim di lahan gambut , ini masih ada tapi belum terlalu menyeluruh, ada kajian-kajian yang belum muncul disana, baik secara tehnis terutama sekali sisi arkeologi, ini belum muncul , padahal referensi pihak Balar Palembang sudah banyak.
“Pihak Balar pernah ke Cengal dan menemukan situs-situs cagar budaya era Kerajaan Sriwijaya , ini belum saya baca referensi itu, karena itu nantinya jika ini tidak dimunculkan maka ini akan berefek kepada pasal perpasal dalam raperda, karena ini berujung kepada keariban lokal dan pengakuan kita kepada sejarah-sejarah masa lalu, ini sangat strategis sekali,” katanya dalam acara uji publik terhadap raperda inisiatif DPRD Sumsel tentang pengelolaan pelestarian ekosistem lahan gambut berkerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, di aula lantai III DPRD Sumsel, Selasa (7/11).
Selain itu dalam raperda ini, dalam aspek menimbangnya menurutnya, belum terbaca disitu terjadi kerusakan-kerusakan situs-situs cagar budaya , karena itu perlu diusulkan dan di tambahkan bahwa di lahan gambut itu terdapat situs-situs cagar budaya banyak mengalami kerusakan.
Dan seharusnya, UU No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya masuk dalam raperda ini, ini belum ada.
“Padahal napas gambut kita itu adalah napas keagungan cagar budaya, kita juga bisa lihat belakangan ini banyak masyarakat di kawasan tersebut berebut harta karun peninggalan Sriwijaya , ini jangan dilupakan , karena itu adalah identitas kita yang berbeda dari daerah gambut di daerah lain,” katanya.
Hal senada dikemukakan jurnalis Mogabay, Taufik Wijaya mengatakan, jika melihat gambut ini bukan soal pembahasan , namun restorasi juga melihat –nilai budaya, nilai-nilai cagar budaya.
“Melihat gambut bukan pada perspektif tehnis tapi juga melihat juga sosial ekonomi budaya, gambut juga yang terukur masalah situs, jika bicara wetland itu bicara nilai-nilai kearipan lokal , karena masyarakat kita tidak memaknai gambut digambutnya namun di wilayah wetland (rawa), jadi masyaraat kita yang ada nilai kearipan ada di rawa ,“ katanya.
Sedangkan Dr Syafrul Yunardy S,Hut M,E selaku Ketua Restorasi Gambut Sumsel berharap, dokumen akademik dan raperda ini cita rasa Sumsel lebih dimunculkan terutama riset-riset dan hasil penelitian di Sumsel.
“Terutama kearipan lokal terutama dari kawan-kawan Walhi tetap kita tunggu masukkannya ,” katanya.
Selain itu dia mengakui, perlunya referensi dari aspek budaya dan ini muncul referensi yang sudah di publis dan bisa di kutip dan dokumen ini bisa mewarnai dan jauh dari subjektivitas seperti kaitannya dengan kaitan aspek-aspek arkeologi.
“Kami juga undang balai arkeologi untuk memberikan masukan-masukan , bagaimana sejarah terkait konteks gambut dimasa lalu, ini penting bagi kita , jika kita dapat itu, maka warna Sumselnya dengan kejayaan masa Sriwijayanya bisa terekam didalam perda dan naskah akademik ini,” katanya.
Sedangkan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Sumsel Fahlevi Maizano mengapresiasi masukan mengenai cagar budaya di lahan gambut minimal ada satu gambaran dalam satu pasal atau bab tertentu memasukkan mengenai perlindungan cagar budaya.
“Tidak secara detil tapi harus mengacu kepada perda perlindungan cagar budaya,” katanya.
Selain itu yang perlu dipertimbangkan daerah gambut banyak peninggalan sejarah dan cagar budaya yang perlu di lindungi.
Sedangkan arkeolog dari Balai Arkeologi (Balar) Palembang Wahyu Rizky Andhifani S.S. MM mengatakan penelitian di pantai timur Sumatera sudah di lakukan Balar Palembang sejak 1992 ketika itu mulai dari Karang Agung sampai Air Sugihan .
“Kebakaran lahan yang ada di daerah OKI termasuk Cengal yang baru-baru ini heboh, memunculkan tinggalan –tinggalan arkeologi di dalamnya , baru kelihatan arkeologinya saat ini , memang kami mohon dipertimbangkan masukan tentang UU No 11 tahun 2010 untuk dijadkan dasar hukum untuk itu,” katanya.
Jika butuh data, peta dan titik-titik lokasi pihaknya siap membantu karena itu sudah dilakukan dari awal sampai sekarang , apalagi sekarang banyak temuan di masyarakat sampai ke emas dan ada beberapa prasasti berbahan timah dan emas dan itu sangat langka.
Dr. Najib Asmani, Koordinator Tim Restorasi Gambut (TRG) mengatakan Pemerintah Sumsel bakal menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Gambut. Perda ini akan mengatur pengelolaan dan perlindungan gambut, mulai dari pembasahaan hingga perlindungan cagar budaya.
“Ada enam tujuan perda ini terkait upaya pengendalian ekosistem gambut. Pertama, menjaga keseimbangan dan kelestarian ekosistem gambut agar dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, budaya, ekologi bagi masyarakat,” katanya.
Kedua, menjamin kepastian, keadilan dan kemanfaatan kepada semua pihak yang memanfaatakan lahan gambut. Ketiga, menghormati dan menghargai kerarifan lokal, hak-hak masyarakat berupa kepemilikan, penguasaan, akses dan kontrol terhadap lahan gambut. Keempat, membangun kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan lahan gambut secara baik.
Kelima, membangun partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat secara aktif mencegah kerusakan ekosistem gambut dengan cara menjaga keseimbangan dan kelestariannya secara berkelanjutan. Keenam, membangun partisipasi dan kepedulian berbagai pihak termasuk lembaga-lembaga non-pemerintah untuk terlibat dalam pengendalian ekosistem gambut agar memberi manfaat untuk keberlangsungan kehidupan.
Target restorasi gambut di Sumatera Selatan (Sumsel) cukup luas, yakni berkisar 600 ribu hektare. Ruang lingkup peraturan daerah ini adalah mulai dari perencanaan, reweting dan pengelolaan ekosistem gambut, revegetasi, pengendalian kerusakan, revitalisasi peran masyarakat, perlindungan hak-hak masyarakat dan cagar budaya di Kesatuan Hidrologi Gambut, serta monitoring dan evaluasi.
Sebagai informasi, Perda Perlindungan Gambut ini merupakan inisiatif DPRD Sumsel. Sementara TRG Sumsel, hanya menawarkan naskah akademik atau menawarkan raperda ke DPRD Sumsel untuk digodok menjadi perda.
“Semoga, naskah akademik dari TRG Sumsel ini diterima dan akhir tahun 2017 ini segera ditetapkan DPRD Sumsel sebagai perda,” kata Najib.
Selain itu keberadaan masyarakat adat dan cagar budaya turut menjadi perhatian raperda ini.
“Kami juga memuat pasal bahwa dalam penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut harus memuat perlindungan hak-hak masyarakat adat dan lokal, termasuk wilayah kelolanya. Sementara cagar budaya akan menjadi perhatian dalam penyusunan rencana kerjanya,” kata Najib.#osk