Sopir Angkot Ancam Abaikan Aturan Bila Taksi Aplikasi Tak Distop

Palembang, BP–Merasa tak ada solusi terkait konflik sopir angkutan kota (angkot) dengan sopir angkutan dalam jaringan (daring) di Kota Palembang, ratusan sopir angkot kembali menggelar aksi demo untuk menghentikan operasional taksi berbasis aplikasi di Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (16/10).
Kedatangan para sopir angkot yang ketiga kalinya itu untuk memaksa pemerintah menghentikan sementara operasional taksi daring yang tak memiliki aturan. Bahkan, jika mengabaikan tuntutan tersebut, ratusan sopir angkot ini mengancam tidak mengikuti aturan yang berlaku.
“Sudah jelas-jelas mereka (taksi daring-red) tak memiliki aturan, jadi kami semua meminta ditutup operasionalnya,” ungkap seorang sopir angkot Sekip bernama Irsan di sela-sela aksi.
Menurut dia, selama ini para sopir angkot telah mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, membayar KIR, membayar retribusi, izin trayek, menggunakan nomor polisi (nopol) berwarna kuning dan lainnya.
“Tetapi taksi daring tak ada aturannya. Jika mereka tak ada aturan saat beroperasi, kami, para sopir angkot juga tidak akan mengikuti aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah,” tegas Irsan.
Dikatakan dia, adanya taksi daring yang semakin membludak tersebut membuat hak para sopir angkot dirampok. Artinya, selama ini taksi daring dibiarkan beroperasi tanpa mengantungi izin dan tak memiliki aturan.
“Kami juga kesulitan memperoleh pendapatan. Laju setoran berkurang, bahkan nombok dan membuat hutang di mana-mana. Bagaimana nasib kami,” tegas dia.
Dari aksi yang digelar tersebut, perwakilan sopir angkot akhirnya diterima pihak Pemprov Sumsel oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Nelson Firdaus.
Nelson menjelaskan, sebenarnya hal tersebut salah satu yang dikeluhkan oleh taksi konvensional atau sopir angkot selama ini. Dari keluhan sopir taksi konvensional, taksi online sering mengambil penumpang di lintasan trayek angkutan konvensional.
“Maksud lintasan trayek itu, jangan mengambil penumpang yang dilalui angkot. Itu menimbulkan kecemburuan. Minimal jangan di pinggir jalan tempat angkot mengambil penumpang,” ujar Nelson.
Ia mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumsel tidak akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan peraturan taksi online di Sumsel, karena itu wewenang Pemerintah Pusat. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pusat.
“Pergub yang mengatur ini tidak mungkin keluar karena wewenang pusat. Jadi kita tunggu. Kalau sudah ada Peraturan Menteri barulah ada Pergub,” jelas Nelson.
Dijelaskannya, saat ini Pemprov Sumsel masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat hingga 1 November mendatang. Keputusan dipastikan akan ada, baik peraturan baru atau Peraturan Menteri lama diberlakukan kembali. “Untuk penutupan operasi taksi online, itu bukan kewenangan kita,” tuturnya.
Menanggapi aksi sopir Angkot, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin meminta aksi tersebut merupakan aksi terakhir. Ia meminta sopir angkot bersabar menunggu keputusan Menteri Perhubungan, yang akan dikeluarkan pada November mendatang.
“Kebijakan taksi online ini bukan wewenang Pemda. Jadi kita tunggu keputusan dari Pusat. Untuk saat ini, saya minta jangan sampai ribut dan tak boleh memancing keributan,” kata Alex.
Ia juga meminta sopir taksi online tidak mangkal di lintasan trayek angkot. Taksi online harus menunggu penumpang di tempat lain, yang tak memancing keributan.
“Intinya tidak boleh anarkis. Kalau anarkis masalahnya bisa ditindak. Jadi sabarlah sebentar. Kita sama-sama tunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan, yang tinggal berapa hari lagi,” tukasnya.
Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas menilai, sebenarnya dalam pengaturannya ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya mengatur regulasi.
“Ini harus diselesaikan dulu. Setelah beberapa pasal ditolak di Mahkamah Agung, seharusnya dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan. Sebagai Ketua DPRD Sumsel, saya tidak bisa menghalangi hajat hidup orang banyak, baik taksi online maupun taksi konvensional,” katanya.
Giri menerangkan, saat ini yang dibutuhkan adalah pengaturan yang jelas dari kementerian, sehingga semuanya mempunyai cara permainan yang sama dan tidak ada yang merasa dirugikan. Sebenarnya, sambung Giri, ketika sudah terlalu banyak orang di dalam taksi online, tentu akan mengurangi pendapatan mereka dan ini juga harus ada regulasinya.
“Agar semua yang tergabung dalam taksi online dan taksi konvensional sama-sama bisa hidup dan menikmati pendapatan yang diperoleh mereka. Konsumen pun sama-sama diuntungkan. Karena bisa mendapatkan harga yang terbaik. Memang ini persaingan antara penyedia jasa transportasi. Tinggal bagaimana ini harus diregulasi dengan baik, hingga tidak menimbulkan kecemburuan dan keributan baik antara taksi online dan konvensional,” katanya.
Nanti pada taksi online itu, tambahnya, akan ada permasalahan juga. Jadi harus pemerintah pusat yang mengeluarkan regulasi itu. Kalau diatur di Sumsel saja dan di daerah lain tidak, akan muncul masalah lain dan ini harus ada keseragaman aturan, “Kita minta pemerintah segera menerbitkan regulasi itu,” pungkasnya.#rio/osk