Pengedar 1 Kg Sabu Dibekuk Saat Transaksi

17
Polresta Palembang gelar perkara penangkapan Aming dengan barang bukti 1 kilogram shabu.

Palembang, BP–Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang pimpinan Kompol Ahmad Akbar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu kelas kakap di Kota Palembang, Minggu (16/10) sekitar pukul 15.00, setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua minggu. Polisi menyita satu kilogram sabu dalam penangkapan tersebut.

Pengedar tersebut yakni Herman alias Aping (59), warga jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari tangan Aping, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram, berat bruto keseluruhan 1 kilogram yang dibungkus dengan bungkus kopi instan, satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik pelaku yang digunakannya untuk bertransaksi.

Baca Juga:  Empat Pemuja Shabu Diringkus Jelang Pesta

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Aping berawal dari adanya informasi warga yang mengatakan akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Ariodillah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Saat Aping hendak bertransaksi dan sudah mengambil barang tersebut dari seseorang yang juga diduga pengedar MS (DPO), petugas pun langsung meringkusnya.

Dari tangan Aping, petugas menemukan barang bukti berapa 10 paket sabu dengan total 1 kg, yang saat itu digantung Aping di motor Honda Revo yang dipakai. Aping pun langsung digelandang ke Polresta Palembang.

Baca Juga:  Beras Bulog Lahat Tak Layak Konsumsi

Tersangka Aping mengaku, ini yang kedua kali ia mengambil pesanan narkoba. Namun dirinya disuruh seseorang untuk mengantarkan narkoba tersebut.

“Saya disuruh seseorang yakni M, warga Kebun Bunga dan diupah Rp 5 juta. Pertama kali saya berhasil mengantar sabu tahun 2016 ke kawasan Plaju diupah Rp10 juta,” beber kakek dua cucu itu.

Pemilik Cafe Batman ini juga mengaku, dirinya tidak mengetahui kalau isi bungkusan yang dibawanya adalah sabu.

“Jujur saya tidak tahu kalau itu sabu. Saya pun terpaksa mengantarnya karena tidak ada pekerjaan lagi,” ujarnya berkelit.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Perdagangan Manusia

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar mengatakan, setelah keberadaannya berhasil terendus dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

“Diduga pelaku ini merupakan pengedar kelas kakap yang ada di Palembang. Dan terus akan kita dalami karena saat transaksi masih ada satu pelaku yang kabur, namun namanya sudah kita kantongi,” tegasnya saat gelar perkara, Senin, (16/10).

Tersangka terancam dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup. #idz

Komentar Anda
Loading...