Belum Sebulan Sudah Minta Gaji, Keponakan Tewas Ditusuk

Palembang, BP–Selisih paham akibat masalah gaji jaga malam, Bastari (30) meregang nyawa di tangan pamannya sendiri, Kandi (39) di Jalan Silaberanti Ujung, RT 29, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Minggu (16/10) sekitar pukul 19.30.
Selang tiga jam kemudian,pelaku warga Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Seberang Ulu (SU) I berhasil diamankan oleh anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Palembang saat tengah berada di rumah kakaknya tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (16/10).
Tersangka Kandi mengaku, sama sekali tidak berniat menghabisi nyawa keponakan sendiri. Saat kejadian, tersangka baru saja pulang ke rumah usai bekerja. Saat hendak turun dari sepeda motor, korban datang dan langsung meminta gaji satu bulan sebesar Rp1,5 juta.
“Padahal dia baru bekerja selama 20 hari sebagai penjaga malam di proyek jembatan Gelora Sriwijaya Jakabaring. Saya bilang nanti kalau sudah sebulan baru gajian,” ujar tersangka, Senin (16/10).
Keduanya sempat cekcok, lalu korban emosi dan memukul tersangka menggunakan balok kayu. Tersangka sempat mengelak namun korban terus menerus menghajar tersangka.
“Karena tidak tahan saya mencoba melawan. Saat itu saya menemukan pisau tergeletak di teras rumah dan langsung saya tusuk,” jelasnya.
Korban langsung tak berdaya dan terkapar masuk ke dalam got dalam keadaan bersimbah darah dari luka tusuk di perut.
Sebelum pergi, tersangka sempat meminta tolong kepada warga sekitar agar membawa Bastari ke rumah sakit terdekat.
“Saya minta tolong warga agar dibawa ke rumah sakit. Saya pergi ke rumah kakak saya. Usai kejadian itu, saya tidak tahu kalau dia sudah meninggal,” terangnya.
Di rumah kakaknya itu. Kandi mengaku menumpang untuk mandi dan membersihkan diri. Saat itu, ia masih berpikir untuk mengobati keponakannya tersebut. Tapi ternyata, malam itu datang polisi dan langsung mengamankannya.
“Saya tidak kabur hanya menumpang membersihkan diri. Saya menyesal, saya tidak berniat membunuh keponakan saya itu,” terangnya sembari menunjukkan luka di jari dan telinganya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara mengatakan, usai mendapat laporan dari warga petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. #idz