Polisi Hentikan Aksi Begal Bertopeng Dengan Timah Panas

36
Tersangka Dirawantau diamankan di Mapolsek Talang Ubi, Kamis (5/10).

PALI, BP–Dirawantau alias Rantau (22), satu dari tiga pelaku begal yang tiap ini beraksi kerap memakai topeng dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kamis (5/10).

Kaki kiri earga Dusun I, Desa Suka Damai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas karena berusaha kabur saat akan disergap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban Supartin (42) warga Dusun IV, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada 15 September 2016 lalu.

Baca Juga:  Dinas PUTR PALI Gencar Lakukan Tebas Bayang

Saat itu korban sendirian hendak pulang ke rumah usai menyadap karet dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BG 4876 DK.

Ketika melintas di jalan proyek PPKR, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi korban berhenti karena ada kayu yang mengadang.

Belum sempat turun dari sepeda motor untuk membuang kayu yang menghalangi jalannya tersebut, muncul tiga pelaku memakai penutup wajah dari semak-semak sebelah kanan korban.

Baca Juga:  Kapolres Muaraenim Sebut di PALI Ada Kampung Narkoba

Salah satu pelaku langsung mendekati dan memerintahkan rekannya untuk memukul korban. Kemudian ketiga pelaku berpencar mengepung korban.

Pelaku berada di depan korban membawa senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek menodongkan ke arah korban dan dua pelaku lain menggunakan kayu bulat.

Sebelum membawa kabur sepeda motor korban, pelaku sempat memukul tangan korban hingga membuatnya tidak berdaya.

Baca Juga:  Kecamatan Talang Ubi Adakan Musrenbang

Kapolres Muaraenim AKBP Leo Adi Gunawan melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli membenarkan penangkapan tersebut.

“Satu pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan, serta dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantungi sedang dalam pengejaran,” katanya.

Atas perbuatan tersebut Victor menambahkan tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. # hab

Komentar Anda
Loading...