Ditembak Usai Diamuk Massa

27
Jeriyanto, pelaku jambret, diamankan di Mapolsek IT I Palembang, Kamis (5/10).

 

Palembang, BP–Tetap berusaha kabur saat akan diamankan dari amukan massa membuat Jeriyanto (20) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh aparat.

Sebelum dibekuk aparat, pelaku yang terjatuh dari sepeda motor usai menjambret di Jalan Rasyid Nawawi, Kelurahan 15 Ilir,  Kecamatan IT I Palembang lebih dulu menjadi sasaran amuk massa, Minggu (1/10) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu tersangka Jeriyanto dan rekannya, Wawan (DPO) tengah melintas di sekitar lokasi kejadian berpapasan dengan korban Maryana, lalu muncul niat tersangka untuk menjambret.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, Pelaku Penganiayaan Dibekuk

“Wawan langsung memutar motor dan memepet korban. Saya merampas tas korban yang sedang dibonceng,” ujar warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ini saat gelar perkara, Kamis (5/10).

Saat itu tersangka berhasil merampas tas korban dan saat berupaya kabur, Wawan tak bisa mengendalikan laju sepeda motor yang ia kendarai karena sedang dikejar oleh korban dan warga sekitar.

Hingga akhirnya sepeda motor pelaku bertabrakan dengan pengendara lain dan saat itu tersangka Jeriyanto tak berkutik karena dikepung massa, sedangkan Wawan berhasil meloloskan diri.

Baca Juga:  Jambret HP, Lutfi Ditangkap

Akan tetapi saat akan diamankan aparat, tersangka kembali berupaya kabur sehingga dilumpuhkan dengan timah panas. “Rencananya uang hasil jambret buat beli shabu dengan Wawan,” ucap buruh bangunan ini.

Sementara itu Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan, pihaknya dalam melancarkan aksinya pelaku sengaja berkeliling mencari sasaran.

Saat mendapatkan sasaran tepat, baru mereka beraksi. Namun aksinya gagal karena tersangka bertabrakan dengan pengendara lain saat hendak melarikan diri.

Baca Juga:  Pulang Sekolah 2 Pelajar SMA di Palembang Jadi Jambret

“Bersama tersangka juga diamankan barang bukti tas berisi dua dompet dan uang tunai Rp420.000 milik korban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J BG 5018 AAM yang dipakai pelaku saat beraksi,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kompol Edi menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain dan untuk tersangka juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. #idz

Komentar Anda
Loading...