Putusan MA Soal Taksi Online Berlaku Efektif 1 November

14
Net
Budi Karya Sumadi

Jakarta, BP–Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online. MA mencabut 14 pasal dalam Permenhub tersebut lantaran disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat tetap tenang menyusul diketoknya putusan ini. Putusan ini sendiri baru akan berlaku efektif tiga bulan sejak diketok palu. Pihaknya sendiri akan berdiskusi dengan para ahli guna membahas tindak lanjut dalam aturan ini.

Baca Juga:  Memiliki Kinerja baik, 7 KKKS Raih Penghargaan Subroto 2023

“Saya minta media menyampaikan, jangan resah. Karena efektif putusan MA itu ‘kan baru tiga bulan. Kita menghargai keputusan MA, tapi ‘kan baru berlaku 3 bulan kemudian (1 November-red). Sampai 1 november PM 26 tetap berlaku,” katanya, Rabu (23/8).

Lantas, apakah tarif taksi online nantinya akan tetap diatur? Budi menyampaikan, sejatinya hal tersebut harus tetap diatur. Hal tersebut semata-mata agar terciptanya kesetaraan dalam berusaha bagi kedua jenis transportasi tersebut.

Baca Juga:  Dipicu Video Pemukulan, Ribuan Pengemudi Online Serbu Monpera

“Logikanya demikian (tarif tetap diatur-red). Bahwasanya ada pelonggaran tarif atau apa, nanti kita bicarakan. Tapi bahwasanya tarif itu diatur, itu bagian dari keselamatan. Jadi kalau tarifnya Rp1.000/km, bagaimana akan membuat mobil yang berkeselamatan, enggak mungkin. Jadi memang isu keselamatan jadi suatu roh dari pada ini,” ungkapnya.

Kementerian Perhubungan sendiri segera mendiskusikan hal ini dengan ahli dan pihak terkait, agar ke depan bisa menemukan solusi menyusul ditolaknya aturan yang telah dicabut oleh MA itu.

Baca Juga:  Ekonomi Lesu, Penarikan Dana JHT Meningkat

“Kita lagi kumpulkan ahli hukum dan transportasi untuk bicara bagaimana payung hukum yang baik dan benar, yang bisa membuat suatu kesetaraan antara online dan konvensional. Kita akan minta advice dulu seperti apa,” katanya.#mik

Sumber: detikFinance

Komentar Anda
Loading...