Dishub Tak Jamin Keselamatan Taksi ‘Online’

Palembang, BP — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan sangat menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek.