Inspektorat Sumsel Harus Lebih Kompeten

Palembang, BP
Komisi I DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) meminta jajaran Inspektorat Sumsel melakukan penguatan kelembagaan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Anggota Komisi I DPRD Sumsel Elianuddin HB mengatakan, pihaknya meminta Inepsktorat Sumsel bisa maju dalam level III dengan membangun infrastruktur dan suprastruktur.
“Yang kita harapkan mereka sebagai lembaga untuk mencegah terjadinya tindak korupsi, kita inginkan mereka itu ada tunjangan khusus dan tidak sama dengan PNS biasa,” katanya ketika ditemui di DPRD Sumsel, Selasa (22/8).
Dengan adanya tunjangan khusus pegawai Inspektorat Sumsel lebih kompeten dan lebih leluasa.
“Itu ketentuan-ketentuan yang diminta oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Kini menurut politisi Partai Nasdem ini, Inspektorat Sumsel bukan lagi sebagai lembaga pengawas tapi juga sebagai lembaga pencegahan di internal Pemprov Sumsel.
“Untuk Inspektorat Sumsel sedang berproses, dulu Inspektorat Sumsel hanya ala kadarnya , sekarang peran mereka di pertegas dan diperkuat,” katanya.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki mengharapkan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan intern guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terlebih dalam upaya mencapai predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam upaya meningkatkan profesionalisme pelaksanaan tugas pengawasan atas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan agar terlaksana secara efisien dan efektif serta sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Inspektorat Provinsi Sumsel bekerjasama dengan BPKP mengadakan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi JFA dan Pembentukan Auditor Ahli
Ishak Mekki mengatakan, bahwa pendidikan dan pelatihan auditor ahli di lingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel tersebut bertujuan agar Inspektorat mampu mengarahkan setiap SKPD untuk melaksanakan tugas sesuai dengan standar prosedur dan standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan serta guna meminimalisasi terjadinya penyimpangan
Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa kerjasama antara Pemprov Sumsel dan BPKP ini melibatkan 30 auditor dari Inspektorat Provinsi dan kabupaten/kota. Diharapkan setelah mengikuti diklat ini, para peserta mampu memahami dan menguasai materi pembelajaran dan menerapkannya saat bertugas di instansi masing-masing.#osk