DJP Ingatkan TA Segera Berakhir
Palembang, BP
Pada 31 Maret, program tax amnesty (TA) akan berakhir. Wajib pajak (WP) yang masih mempunyai harta yang belum atau lupa dilaporkan dalam Surat Pernyataan Hartanya (SPH), untuk segera menyampaikan SPH kembali dengan lengkap.
“Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan amnesti pajak (Tax Amnesty/TA-red), harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200%,” kata Pelaksana Harian Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel Babel Saefuddin, Selasa (21/3).
Dikatakan dia, saat ini realisasi pencapaian penerimaan dari program amnesti pajak adalah sebesar Rp983,21 miliar, sebesar Rp870,96 miliar dari WP orang pribadi dan Rp112,25 miliar dari WP Badan. “Sebanyak 22.375 Surat Pernyataan Harta (SPH) telah disampaikan 17.406 SPH dari WP OP dan 4.969 SPH dari WP Badan. Total harta yang dilaporkan dalam SPH adalah Rp59.301,31 miliar, deklarasi dalam negeri Rp53.457,72 miliar, deklarasi luar negeri Rp5.491,15 miliar, dan repatriasiRp 352,44 miliar,” katanya.
Dia mengatakan, bagi yang belum mengikuti program amnesti pajak, pihaknya berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai 31 Maret 2017. Pihaknya akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang Undang Pengampunan Pajak setelah berakhirnya masa amnesti pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi sehingga tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi.
Kerja sama dalam bentuk Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah juga telah dilakukan, termasuk juga dilakukan beberapa kali sosialisasi amnesti pajak, di antaranya dilakukan secara door to door ke beberapa pusat perekonomian.
Dalam hal ini jika WP tetap tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
“Jika belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPhnya, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP pada saat ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud serta dikenakan Pajak Penghasilan maka akan menggunakan tariff normal (tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh),” katanya.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, diimbau untuk segera memanfaatkan program amnesti pajak. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk atas nama Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang belum dilunasi yang terdapat pada STP, SKP, Surat Keputusan, dan/ atau putusan, untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum akhir tahun pajak terakhir dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak. Sanksi administrasi yang dihapus merupakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan.
Tindakan penagihan berupa penyitaan, pemblokiran rekening sampai dengan proses pelelangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan jika wajib pajak belum melunasi tunggakan pajaknya. Upaya penagihan serentak dalam bentuk “Sita Serentak telah dilakukan kepada 11 WP dengan perincian 10 WP Badan Usaha dan 1 WP Orang Pribadi dengan nilai sisa tunggakan Rp21,56 miliar,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengimbau wajib pajak untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 dengan benar, lengkap dan jelas serta segera melaporkannya tepat waktu. Untuk meningkatkan kemudahan pelaporan, WP dapat menggunakan e-Filing. Aparatur Sipil Negara, Tentara dan Polisi wajib lapor SPT melalui e-Filing.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2016 untuk WP yang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2017 dan WP Badan tanggal 30 April 2017. Bagi WP yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, harta yang telah disampaikan melalui Surat Pernyataan Harta (SPH) harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.#ren