LIPK Minta Carrefour Dikenakan Sanksi Keras

18
IMG-20160611-WA0000
Ketua LIPK Sumsel Tito Dalkuci

Palembang, BP

Menyikapi temuan zat formalin yang terdeteksi di sampel cumi-cumi, ikan bawal putih, ikan kerisi, dan ikan kembung di Carrefour Palembang Square, Lembaga Independen Perlindungan Konsumen (LIPK) Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi keras.

Ketua LIPK Sumsel Tito Dalkuci mengatakan, jika itu terbukti, pemerintah jangan hanya seadar memberikan peringatan, namun juga sanksi keras agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab, ini sudah menyangkut kesehatan kosumen.

Baca Juga:  Ratusan Personel Gabungan Kawal Pilkades Serentak di OKI

“Jika dengan meyakinkan itu positif, perlu ditelusuri berapa banyak distribusi yang sudah dijual ke masyarkat. Zat ini sangat berbahaya, tidak bisa ini hanya disikapi dengan memberikan surat peringatan, kami akan kawal ini jika pemerintah tidak bisa memberikan sanksi tegas,” katanya, Sabtu (11/6).

Tito menuturkan, jika pasar modern yang selalu bicara dengan produk segar dan sehat terbukti lalai atau kecolongan dengan produk yang dijual, maka ini adalah pelanggaran keras. Undang-Undang mengamanatkan zat berbahaya ini dilarang keras, untuk itu permasalahan ini perlu dikawal semua pihak.

Baca Juga:  Ikut Curi Motor, Daud Belong Ditembak Polisi

Tito menyarankan, agar masyarakat yang telah terlanjut membeli barang yang diduga berformalin tersebut untuk segera melapor. Carrefour selaku penjual harus memberikan jaminan kepada konsumen yang sudah mengkonsumsi bahan makanan tersebut.

“Berapa banyak jumlah yang sudah dijual kan tidak tau. Untuk itu, kalau ada masyarakat yang sudah membeli apalagi ada struk dan sampel yang belum sempat dikonsumsi harus dicek, dan dilaporkan jika positif formalin, Carrefour bisa digugat,” tukas dia. #ren

Komentar Anda
Loading...