Guru Merokok di Sekolah Kena Sanksi

33

guru merokokJakarta, BP

Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.

“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan dalam Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016, di Kemendikbud, Jakarta, Minggu (29/5). Kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.

Baca Juga:  Mulai Tahun Ini, Pensiunan Boleh Jadi Dosen

Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.

Pria yang pernah menjabat sebagai rektor Universitas Paramadina ini juga mengutarakan tentang tindakan terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk diberhentikan oleh sekolah.

Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka. “Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina,” kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan.

Baca Juga:  Energi Sepenuh Hati, Kilang Pertamina Plaju Salurkan 500 Paket Sembako

Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun negara. Menurut Anies, pihak sekolah dianggap melanggar aturan jika terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya. Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada anak yang mengalami hal tersebut.

Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.

Baca Juga:  Ketua Tim  Pemenangan Yudha-Bahar di Jabat Zainal Abidin

Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.

Dinas pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan. #adk

Komentar Anda
Loading...