Hak Saksi dan Korban Harus Dilindungi

Palembang, BP
Lemah dan kurangnya pengaturan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak korbankejahatan, sering mengakibatkan korban yang seharusnya bisa menjadi saksi dalam suatu perkara tindak pidana, menjadi enggan bersaksi karena khawatir dapat menjadi korban untuk kedua kalinya. Berangkat dari kondisi demikian, pemenuhan hak-hak korban kejahatan menjadi suatu yang harus diperhatikan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, timbulnya korban-korban kejahatan menunjukan negara lalai melindungi warganya. “Negara seharusnya berkewajiban untuk tidak hanya menghormati, namun juga melindungi hak asasi manusia warganya, termasuk hak untuk hidup aman dan terhindar dari segala bentuk kejahatan,” kata Semendawai dalam kegiatan kegiatan focus group discussion (FGD) bertema, “Inisiatif Lokal untuk Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan” di Hotel Aryaduta, Kamis (12/5).
Menurut Semendawai, penegakan hukum ataupun penyelesaian berbagai tindak pidana tidak berjalan secara maksimal karena korban kerap tidak mendapatkan ruang yang memadai dalam proses penegakan hukum, termasuk pemenuhan hak-hak korban dalam kejahatan tertentu. “Saatnya menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun sistem pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak korban kejahatan,” katanya.
FGD yang dilaksanakan LPSK di Kota Palembang kali ini, kata Semendawai, bertujuan menyamakan pemahaman tentang pemenuhan hak-hak korban kejahatan dalam bingkai hakasasi manusia dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UUNomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, LPSK juga ingin menyamakan persepsi dan langkah untuk membangun sistem pelayanan pemenuhan hak-hak korban kejahatan, serta mendorong terbentuknya kesiapan dan koordinasi yang matang terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban di daerah.Yang juga penting menumbuhkan pemahaman antara penegak hukum, DPR, LSM danmasyarakat tentang pemenuhan hak korban kejahatan.
Semendawai mengatakan, hadirnya UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak lepas dari keinginan pemerintah untuk melengkapi pranata prosedural dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, dalam sistem peradilan pidana akanterdapat suatu mekanisme yang tidak hanya berorientasi pada pelaku, tetapi juga kepadapara saksi dan korban.
Seiring dengan hal tersebut, lanjut dia, LPSK memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada pejabat di daerah yang telah mempunyai wacana dan perhatian terhadap hak-hak korban kejahatan. LPSK sangat berharap pemerintah daerah di seluruh provinsi telah memiliki rencana kegiatan lebih lanjut untuk merealisasikan pemenuhan hak korban, tentunya dengan dukungan dari berbagai komponen masyarakat.#osk