Pelaku Pengganjal Mesin ATM Diringkus
Palembang, BP
Rahmannur (49), salah satu pelaku ‘penganjal’ mesin ATM yang menyebabkan korban, Dra Husniyanti Bastari, M Kes, kehilangan tabungannya sebanyak Rp30 juta, diamankan di Polsek Sako, Rabu (11/5) siang di kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kartu ATM bermacam bank, gergaji besi, telepon selular, dan tusuk gigi warna hitam.
Terungkapnya kejadian ini saat korban menerima pesan banking, bahwa telah terjadi penarikan.
“Waktu itu saya bermaksud mengambil uang di ATM BNI, Jalan Siaran, Simpang Sako. Karena nyangkut, datanglah pelaku menolong. Tanpa sadar saya pulang, sementara pelaku membawa kabur ATM saya. Sesampai di rumah, saya menerima pesan dari sms banking. Isinya, saya sudah melakukan transaksi sebesar Rp30 juta,” kata warga Jalan Musiraya No 245 RT 07 K, Palembang itu.
Rahmannur mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut. “Baru kali ini saya lakukan pak. Itu karena butuh uang,” terang tersangka yang tercatat sebagai warga Tohjaya No 21 RT 07 RW 14 Kelurahan Uwung Jaya Kecamatan Cibodas, Tangerang, Banten ini.
Kapolsek Sako Kompol Ilal SSos membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti tersebut.
“Kami masih terus mendalami pengakuan tersangka. Segera mungkin kasusnya akan kami kembangkan, menginggat banyaknya laporan kejadian yang sama,” jelas Ilal, Kamis (12/5). #osk
