Pembebasan Lahan TAA Dimulai Mei

18
Sekda Sumsel Mukti Sulaiman
Sekda Sumsel Mukti Sulaiman

Palembang, BP

Pembebasan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api akan dimulai Mei mendatang. Sebanyak tiga kementerian akan segera membangun kantor yang menjadi basis pemerintahan di sana.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H Mukti Sulaiman mengungkapkan, tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan pembangkit listrik, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Perdagangan untuk pengelolaan zona industri.

“Satu kantor lagi yakni kantor Project Managemen Unit (PMU) untuk sekretariat pemprov di kawasan yang luasnya 3.000 tersebut,” tuturnya. Untuk pembebasan lahan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap persiapan dan penyerahan dokumen oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel untuk selanjutnya melakukan pengukuran luas lahan yang akan dibebaskan.

Baca Juga:  SMB IV, Penjaga Terakhir Kraton Kuto Besak,  Berjalan Kaki Ke Kantor Gubenur Sumsel, Minta Pembangunan Gedung Tujuh Lantai Rs Ak Gani di Hentikan

Selanjutnya, Badan Pertanahan Nasional bersama Pemkab Banyuasin akan melakukan perhitungan sementara Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menilai harga lahan. Setelah selesai, maka hasilnya akan diserahkan ke Disperindag Sumsel, untuk kemudian dilakukan pembayaran yang akan dibantu oleh Bappeda, Brio Otonomi Daerah, Dinas PU dan BPN.

Sebelumnya, pembebasan lahan tersebut akan mulai dilakukan pada Agustus 2015 lalu. Karena defisit anggaran, baru bisa dilakukan tahun ini. Mukti mengatakan, pembebasan kali ini tak akan molor lagi. “Pembebasan ini merupakan yang pertama, karena luasnya lahan. Targetnya, sebelum Desember nanti sudah selesai semua,” tuturnya.

Baca Juga:  Lina Mukherjee Akhirnya Bebas Setelah Menjalani Hukuman di Lapas Palembang, Siap Tampilkan Karya dan Karier Baru

Kepala Disperindag Sumsel Ir Permana MMA menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan berapa luasan lahan yang dapat dibebaskan mengingat dana yang disiapkan hanya Rp43 miliar. “Luasan lahan yang dibebaskan menyesuaikan dengan harga yang sudah ditentukan KJPP nanti. Namun kami mengutamakan membebaskan lahan yang akan dijadikan zona industri terlebih dahulu,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya telah melakukan inventarisir lahan yang akan dibebaskan yakni sebanyak 117 persil. Sementara penambahan dana pembebasan lahan direncanakan dilakukan pada tahun anggaran tahun depan, apabila Rp43 miliar tersebut tak cukup.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Harus Mampu Ciptakan Harmoni Pusat dan Daerah

“Tapi kemungkinan pertengahan tahun juga bisa ada penambahan jika dananya memadai. Tapi yang jelas kami minta KJPP segera menetapkan harganya sehingga kami tinggal membayar saja,” tandasnya.#idz

Komentar Anda
Loading...