Rawa Konservasi Terancam Alih Fungsi Jadi Rusunawa

9
ilustrasi
ilustrasi

Palembang, BP

Kawasan rawa konservasi dan rawa budidaya Kota Palembang sebanyak 7,3 hektar yeng terletak di Jalan Pangeran Ayin, RT 04 RW 01, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang terancam beralih fungsi menjadi rusunawa.

Selama ini, kawasan tersebut dikelola oleh 78 anggota tani Rambang Jaya untuk berternak ikan patin, lele, dan nila. Usaha kelompok tani budidaya ikan air tawar Rambang Jaya yang diketuai Yasin dan sekretaris kelompok Abbas Toni mendapat izin pemerintah setempat untuk mendapatkan surat keterangan usaha sejak 2008 ditandatangani Camat Irwan Sazali, MSi dan Lurah Ahmad Irianto, SH yang kini menjadi Camat Sako.

Baca Juga:  Muchendi  Mahrzareki Semarakkan HUT Kemerdekaan RI di Kelurahan Paku Kayuagung

Kini, kawasan tersebut sudah 6,8 hektar ditimbun dengan tanah sehingga warga tidak bisa berternak lkan lagi. “Keterangan lurah, tanah ada sertifikat milik RM alias MS yang diklaim 6,8 hektare. Warga tidak tahu tiba-tiba ada pengerahan massa, nimbun, memagari seng. Penimbunan itu jadi masalah karena di rawa tersebut terdapat aliran sungai mendangkal Sungai Rumbai Sako. Itu biso nyebabke banjir karena di pangkal aliran sungai itu ada rawa Keramat Jong,” kata Ketua Usaha Kelompok Tani Budidaya Ikan Air Tawar Rambang Jaya Yasin, Kamis (17/3).

Baca Juga:  Masyarakat Minta Perbaikan Infrastruktur

Abas, salah satu pemilik kolam, ditemui di lokasi mengaku akibat penimbunan tersebut ikan tidak bisa panen karena lokasi tersebut sebagian ditimbun. Ahmad Samodra, SH, MH didampingi Hermanto, SH selaku tim advokasi 78 orang anggota Tani Rambang Jaya mengatakan dalam Perda tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, di Pasal 11 Tahun 2012 menyatakan reklamasi rawa dapat dilakukan dengan ketentuan harus menyediakan kolam retensi atau penampungan air dengan ukuran 30 persen dari luas lahan yang akan direklamasi.

Baca Juga:  Sidang Pidana Korban Jamak Udin, Saksi Yang Dihadirkan Dipersoalkan 

“Kita sudah mendapatkan surat tertulis dari Bappeda Kota Palembang kalau kawasan ini merupakan kawasan rawa konservasi dan rawa budidaya Kota Palembang yang tidak boleh boleh ditimbun apalagi diklaim dengan sertifikat yang tak dikenal di BPN Kota Palembang. Kita terus melakukan upaya berbagai upaya hukum, karena faktanya pelaku tidak pernah memiliki lahan di lokasi tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Staf Bidang Penegakan Hukum BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kota Palembang Faizal Abdul Wahab yang ikut dalam meninjau penimbunan rawa menilai penimbunan tidak membahayakan ekosistem.#osk

Komentar Anda
Loading...