Terkait Dana Hibah, 62 Anggota DPRD Sumsel Diperiksa Kejagung

28

790920_04223406082014_dprd_ss1Palembang, BP

Sebanyak 62 orang anggota DPRD Sumatera Selatan periode 2009-2014 akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa (1/3) depan. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan  penyaluran dana hibah ke masyarakat pada tahun 2013.

Pada awalnya pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Kejaksaan Agung. Namun, karena anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 yang diperiksa berjumlah puluhan orang, pemeriksaan terpaksa dilakukan di Palembang. Namun, hingga malam ini belum diketahui lokasi pemeriksaan yang dimaksud.

Baca Juga:  Perkembangan Tradisi Perahu Bidar di Sungai Musi Pada Masa Kini

Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014 berjumlah 75 orang. Jika yang diperiksa berjumlah 62 orang, maka hanya 13 orang saja yang lolos dari pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Tim verifikator dari Kejaksaan Agung RI yang bakal memeriksa 62 orang anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, akan mulai bergerak khusus di Palembang, sejak Senin (29/2) depan  Aktivitas ini dilaksanakan sehubungan upaya kejaksaan dalam mendapatkan bukti tambahan atas kasus dugaan penyaluran dana hibah para anggota DPRD Sumsel itu.

Baca Juga:  Berapa Pun Cabor, Palembang Siap

Hasbullah Akib, SE, MM, anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, tidak membantah adanya rencana pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung RI terhadap anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Selasa (1/3) depan. “Memang benar ada rencana tersebut,” ujarnya, Jumat  (27/2) siang.#osk

Komentar Anda
Loading...