Imigrasi Palembang Berlakukan Sistem Antrean

Suasana pembuatan Paspor di kantor Imigrasi Jakabaring Palembang.
Palembang, BP
Demi kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang tidak lagi memberlakukan sistem kuota dalam permohonan paspor, namun saat ini sudah menggunakan sistem antrian.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang, Bogi Widiantoro, mengatakan, sistem baru ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.0047 tanggal 8 Januari 2016 tentang Antrian Pelayanan Paspor RI.
Dikatakannya, dalam kebijakan baru ini tingkat penerbitan paspor kurang dari 75 permohonan per hari diwajibkan melayani semua permohonan paspor yang masuk sesuai ketentuan jam kerja.
Sedangkan tingkat penerbitan paspor yang lebih dari 75 permohonan per hari, maka pengajuan permohonan paspor dibatasi dengan sistem batasan waktu.
Kantor Imigrasi yang melayani di atas 150 pemohon per hari, pemberlakuan waktu nomor urut antrian dimulai pukul 07.30 sampai dengan 10.00, sedangkan 75 sampai 150 permohonan akan diberlakukan pengambilan nomor antrian mulai dari pukul 07.00 sampai 12.00.
“Untuk di Palembang sendiri antrian mulai pukul 07.30 – pukul 10.00, setiap harinya, ini akan lebih memberikan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan paspor,” ujarnya.
Nomor antrian hanya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menunjukkan persyaratan permohonan paspor. Pemanggilan pemohon berdasarkan nomor urut antrian. Bagi pemohon difabel, lansia, wanita hamil, dan balita maka Imigrasi menyediakan nomor antrian dan meja layanan khusus. #pit