Peluru Kelima Tembus Kepala Rendi

16

Tim Labfor Cabang Palembang olah tkp penembakan polisi (1)Palembang, BP

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menggelar prarekonstruksi dua hari pascaterjadinya aksi salah tembak hingga menyebabkan kematian Rendi Anggara (11), Senin (07/12) sekitar pukul 12.30. Tak hanya keluarga korban, ratusan warga antusias ikut menyaksikan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam olah TKP yang dilakukan Labfor Polda Sumsel, Tim Identifikasi serta Unit Provost, dan Satreskrim Polresta Palembang di lokasi kejadian, Jalan Segaran, Lorong Terusan Darat, Gang Aida, RT 11 RW 3, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I. Petugas Labfor menarik benang orange untuk mengukur secara rinci dugaan tembakan yang dikeluarkan oknum petugas saat pengejaran pelaku hingga peluru menembus kepala korban.

Benang orange ditarik dari depan Gang Aida hingga ke lubang di mana peluru yang menembus seng dan mengenai kepala bagian kiri Rendi hingga tewas. Tak hanya menarik benang orange ke lubang bekas peluru, petugas juga menarik benang orange ke etalase jualan warga yang dipajang di pinggir gang tidak jauh dari lokasi.

“Iya kena etalase ini, jadi sudah aku bilang jangan tembak lagi. Tetapi masih menembak juga,” ujar perempuan pemilik etalase kepada petugas.

Selain memeriksa tiap jengkal lokasi kejadian pihak yang berwajib juga meminta keterangan sejumlah saksi dan disebutkan sebelum korban ditemukan tertembak, sempat terjadi lima kali letupan senjata api yang diduga dari petugas.

Diketahui tembakan pertama dan kedua mengarah ke atas. Sementara tembakan ketiga dan keempat mengarah ke bawah. Hingga peluru mengenai etalase sebuah warung yang berada di pinggir lorong. Kemudian, dari tembakan ke lima peluru menghantam pagar seng hingga tembus dan menyasar ke kepala korban yang sedang bermain kelereng.

“Kami sudah bilang jangan tembak lagi, tetapi tetap menembak,” ujar seorang saksi ketika dimintai keterangan petugas dari Labfor Cabang Palembang.

Kuasa hukum keluarga korban, Mulyadi, mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya untuk menuntut keadilan. Sebelum olah TKP pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke SPKT Polda Sumsel. Untuk pidananya dalam kasus ini dilaporkan Pasal 359, Pasal 351 dan Pasal 338 KUHP. Selain itu laporan di Yanduan Bid Propam Polda juga telah dilakukan.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Tangkap Polsek SU II

“Kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan apabila nantinya diharuskan, maka kita juga akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri,” katanya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi di Palembang itu sudah sangat jelas sebuah kesalahan besar. Sebab, apabila sedang melakukan pengejaran, seharusnya polisi dapat membaca keadaan sekitar untuk melakukan penembakan. Jika tempat tersebut ramai, maka dapat masuk kategori ‘haram’ untuk mencabut pistol.

“Kalau di dalam protap penembakan dimungkinkan asalkan mengenai langsung orang (pelaku yang dikejar) tetapi harus dilihat dulu sekitarnya harus save agar tidak terkena orang,” kata Bambang, dilansir dari merdeka.com.

Bambang menjelaskan penembakan yang dilakukan oleh seorang polisi ada dua hal yang hanya diperbolehkan. Yaitu, penembakan harus mengenai kaki ataupun tangan. Apabila, mengenai bagian tubuh lain, polisi tersebut sudah melanggar prosedur.

“Polisi harus terampil mampu menembak dengan sasaran kaki ataupun lengan. Makanya saya usul petinggi Polri lakukan pelatihan ke tiap anggotanya agar terampil menembak. Menembak juga harus fokus, apabila sedang dalam melakukan pengejaran, jelas kan susah menembak kalau sambil lari,” jelasnya.

Selain hanya diperbolehkan melakukan penembakan dengan target sasaran kaki ataupun lengan, dia menilai peristiwa yang menimpa Rendi merupakan sebuah peristiwa yang sangat memalukan. Sebab itu, Bambang mengusulkan agar polisi penembak Angga dipecat.

 

“Jelas salah banget, harus diambil tindakan tegas, itu harus masuk ke pengadilan umum walaupun dalam tugas sebagai orang polisi, kalau perlu dipecat, sudah tidak terampil, seenaknya lagi,’ tegasnya.

Bambang berharap kepolisian mampu menggalakkan pelatihan yang intensif bagi para anggotanya dalam hal penembakan. Minimal, lanjut dia, pelatihan tersebut harus dilakukan setidaknya seminggu satu kali. Lewat pelatihan seperti ini diharapkan tidak ada kejadian peluru nyasar terulang di kemudian hari.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Plt. Dirkamtib, Lapas Perempuan Palembang Komitmen Laksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

“Kalau duitnya tidak ada buat pelatihan minta sama pemerintah. Kalau seperti ini terus membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan polisi,” tukasnya.

Menangis Histeris

Orangtua Rendi, Yuni (45) dan Romlan (50) menangis saat menemui Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri secara langsung usai shalat untuk meminta keadilan, di Mapolda Sumsel. Melihat Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri keluar dari Masjid Assa’adah Mapolda Sumsel, Senin (7/12), Yunidan Romlan alias Ujang spontan langsung menghampiri jenderal bintang dua ini dengan menyalami sembari histeris menangis.

Dalam kesempatan orangtua bocah yang akrap disapa Angga ini meminta langsung kepada Kapolda Sumsel untuk menuntut keadilan dalam kasus yang dialami sang anak hinga tewas akibat terkena peluru nyasar anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang.

“Pak (Kapolda Sumsel-red) tolong Pak diusut sampai tuntas Pak. Anak kami mati tertembak Pak. Kami minta tolong agar ditindak tegas, sehingga yang merenggut nyawa anak saya diadili-seadilnya Pak,” jerit kedua orangtua Angga sembari menangis.

Melihat sikap kedua orangtua bocah malang yang menangis histeris tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri menyambut dengan baik, bahkan Iza ikut turut berduka cita atas musibah yang dialami oleh keluarga Angga.

“Iya Pak sabar, pasti saya proses secara tuntas kasus ini,” jawab Iza.

Suasana itu berlangsung setelah orangtua Angga datang kembali ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Susmel dengan didampingi kuasa hukumnya, Mulyadi untuk melapor kasus tindak pidana umumnya. Ditemui di SPKT Mapolda Sumsel, Mulyadi, kuasa hukum keluarga korban mengatakan, ada tiga pasal yang mereka laporkan di Polda Sumsel, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dalam bertugas, Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Baca Juga:  Keluarga Korban Peluru Nyasar Desak Polresta Adili Pelaku

“Sampai saat ini pihak kepolisian belum mengakui kalau anggotanya yang melakukan penembakan,” sesalnya.

Selain melaporkan kelalaian anggota Sat Res Narkoba, Mulyadi juga mengatakan, pihaknyapun ingin pelaku yang menewaskan kliennya itu dilanjutkan ke meja hijau.

“Kita akan usut kasus ini sampai tuntas dan pelakunya ditemukan. Karena sampai saat ini polisi belum mengakui itu anggotanya,” pungkas Mulyadi.

Sebagai bentuk belasungkawa, jajaran Polda Sumsel dan Polresta Palembang mendatangi langsung kediaman Angga, sekitar pukul 16.00. Kedatangan mereka untuk memberikan santunan kepada keluarga musibah peluru nyasar tersebut. Santunan tersebut langsung diberikan oleh Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto, bersama Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Hendro Wahyudin.

Ditemui usai memberikan santunan, Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, kedatangannya karena ikut turut berdukacita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Bahkan, musibah itu juga menjadi musibah bagi pihaknya.

“Musibah ini juga memang tak bisa dihindari dan memang tak ada yang menghedaki ini terjadi. Jadi kami ikut berdukacita atas musibah ini,” kata Tjahyono.

Sementara itu, Kombes Pol Hendro Wahyudin menjelaskan, sejauh ini pihaknya tetap ikut berbela sungkawa terkait peristiwa berdarah tersebut. Untuk itu, dirinya berharap agar pihak keluarga tak terprovokasi dengan isu-isu yang beredar di luar.

“Mewakili Kapolda Sumsel, kami memberikan santunan sebagai bentuk bela sungkawa kami terhadap keluarga. Inipun musibah bagi kami,” ujar Hendro.

Menurut Hendro, bantuan yang diberikan berupa beras dan uang tunai kepada keluarga. Meski memberi santunan itu, Polda Sumsel tetap menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Bahkan, kejadian itu pun dijadikan evaluasi oleh jajaran Polda Sumsel.

“Kita terbuka dan tidak menutup mata. Prosesnya tetap di Polda Sumsel biar lebih obyektif,” tutur Hendro. #rio/ris

 

Komentar Anda
Loading...