Soal ‘Ujaran Kebencian’ dari Kapolri Tidak Perlu

17
Palembang, BP
thumb_128650_01293926042014_anton-nurdinKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) seharusnya tidak perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden. Sebab, surat edaran Kapolri sudah terangkum dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang mengatur mengenai sanksi ujaran kebencian terhadap presiden.
“Seharusnya tidak perlu ada surat edaran seperti itu, kan aturannya sudah jelas di KUHP. Siapa menghina presiden maka ditangkap,” kata Wakil Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang H Anton Nurdin, Senin (2/11).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, dikeluarkannya surat edaran tersebut sangat tidak tepat. Apalagi dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah terlalu sering dihujat.
“Zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) surat edaran itu tidak ada. Jadi pertanyaan kenapa sekarang ada? Surat edaran itu memang bagus agar menjaga martabat presiden dan membatasi opini berlebih. Tetapi untuk dikeluarkan sepertinya tidak perlu,” jelasnya.
Siapa pun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain. Aturan tersebut diperjelas di Surat Edaran Kapolri yang dikeluarkan pada 8 Oktober lalu ke setiap Polda di Indonesia.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke KUHP.
Dengan SE itu Badrodin berharap pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik, tidak akan ragu-ragu lagi dalam mengambil tindakan tegas terhadap para penyebar kebencian.
Selain itu, Badrodin juga berharap Surat Edaran itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horisontal.#osk
Baca Juga:  Wonderful Indonesia Bakal Geber ATM Dubai 2016
Komentar Anda
Loading...