108 Prodi PTS Terancam Nonaktif
Sejumlah PTS kini gelisah menyusul surat peringatan dari pemerintah soal rasio minimal dosen-mahasiswa. Bagi PTS yang melanggar, program studinya akan dinonaktifkan.
Palembang, BP
Pemerintah telah menetapkan, untuk program studi eksakta, rasio tersebut minimal 1:30 (IPA) dan non-eksakta minimal 1:45 (IPS). Jika tidak terpenuhi, pemerintah akan menonaktifkan program studi (prodi) kepada pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) dan Perguruan tinggi swasta (PTS). Beberapa PTS di Pulau Jawa sudah merasakan langkah tegas pemerintah ini.
Di Sumsel sendiri sedikitnya ada 108 prodi PTS dan sekolah tinggi yang terancam dinonaktifkan oleh Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah II Sumbagsel, bila tidak memenuhi nisbah atau rasio dosen dan mahasiswa, hingga 31 Desember 2015.
Berdasarkan penelusuran BeritaPagi, beberapa PTS telah mendapat surat peringatan dua (SP2). Mereka pun mulai berbenah dengan menambah jumlah dosen tetap yayasan. Terutama dosen yang sudah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk mengatasi rasio itu. Namun ada beberapa PTS yang terkesan cuek dan tidak khawatir dengan ancaman penonaktifan prodi.
Direktur Pascasarjana UIN Raden Fatah Palembang Prof Dr H Abdullah Idi, MEd, mengatakan, penerapan rasio dosen memiliki sisi positif dan negatif. Pemerintah punya tujuan baik, untuk membuat proses pembelajaran lebih efektif.
Meski demikian penerapan rasio dosen harus melihat kenyataan atau kondisi perguruan tinggi saat ini. Menurutnya, nyaris seluruh perguruan tinggi belum siap buat menerapkan rasio itu termasuk perguruan tinggi negeri.
“Saya sebenarnya setuju bila itu diterapkan, tapi kalau sekarang saya rasa perguruan tinggi belum siap, masih butuh waktu,” kata Abdullah Idi kepada BeritaPagi.
“Kalau soal banyaknya perguruan tinggi yang gulung tikar dipastikan tidak akan terjadi. Tidak seperti sekarang, sanksi perguruan tinggi itu harus ditutup, padahal lebih baik kalau dilakukan pembinaan. Kalau sanksi nonaktif diterapkan maka banyak perguruan tinggi akan kolaps. Seperti saya bilang, PTN belum siap apalagi PTS,” ujarnya.
Koordinator Kopertis Wilayah II Prof Dr Diah Natalisa, MBA, mengatakan, permasalahan rasio dosen selalu terjadi setiap tahun. Sesuai aturan, rasio dosen untuk program eksakta 1:25 hingga 1:30, sementara program sosial 1:40 hingga 1:45, sehingga terjadi kekurangan dosen.
Karena itu, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengangkat dosen tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang digaji melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN).
“Dalam waktu dekat Kemenristek Dikti, akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kekurangan dosen di PTN dan PTS itu dengan cara merekrut pensiunan menjadi dosen. Dengan adanya kebijakan ini, mulai tahun depan PTN dan PTS tidak akan lagi kekurangan dosen,” kata Diah Natalisa.
Dia menjelaskan, selama ini profesi dosen belum menjadi pilihan utama bagi orang yang mengantungi ijazah strata 2 atau S-2. Pasalnya, lulusan S-2 lebih memilih pekerjaan lain. Kondisi ini dijadikan dasar bagi Kemenristek Dikti memanfaatkan pensiunan PNS yang memenuhi syarat untuk direkrut menjadi dosen. Baik dari pemerintah daerah (pemda) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kesehatan.
Berdasarkan data Kopertis Wilayah II, sebanyak 215 PTS tersebar di empat wilayah. 107 PTS di antaranya berada di Sumsel. Khusus Sumsel ada 379 prodi, 14 universitas, 53 sekolah tinggi, 33 Akademi dan 7 Politeknik.
“Kami akan terus dorong semua PTS yang ada ke arah lebih baik. Sedangkan untuk kebutuhan dosen di wilayah Sumbagsel hampir di seluruh bidang, namun, terbanyak dosen bidang kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, kebutuhan dosen untuk wilayah Sumbagsel hampir di seluruh bidang. Hanya saja, beberapa program studi dinilai masih minim dosen seperti kesehatan, informatika, dan teknik elektronik.
Wakil Dekan Fisip Unsri Dr Drs Ardiyan Saptawan, MSi, menilai, penetapan rasio 1:30 dan 1:35 merupakan toleransi pemerintah atas perkembangan kebutuhan kuliah saat ini. Sebelumnya angka perbandingan tersebut menurutnya adalah 1:20 untuk IPA dan 1:30 untuk IPS.
“Terjadi diskusi yang panjang mengenai hal ini dikarenakan sistem pengajaran tidak tergantung kepada metode tatap muka semata. Namun ada metode-metode lain yang dapat digunakan seperti diskusi, pemberian tugas, simulasi, laboratorium dan kuliah lapangan,” katanya.
Namun demikian, jangkauan pengendalian bina suasana dari dosen yang bersangkutan perlu dibatasi agar perkuliahan berjalan dengan efektif dan efisien. Karena itu untuk melihat kualitas rasio suatu perguruan tinggi maka yang dimaksud dengan dosen tersebut adalah pengajar yang telah memiliki jabatan fungsional dan sertifikat pendidik.
Mengenai alasan penerapan rasio, didasarkan pada pertimbangan efektivitas dan efisiensi metode mengajar. Pelajaran IPA banyak menggunakan data perhitungan dan pengukuran dan peralatan kerja bahan kuliah, memerlukan konsentrasi yang lebih fokus.
Menurutnya, perguruan tinggi saat ini sudah diberi kesempatan untuk memanfaatkan program bantuan yang bersifat bersaing seperti penelitian dan pengabdian masyarakat. Namun belum banyak PTS yang memanfaatkannya karena ketidakmampuan bersaing.
“Bagi PTS, peran yayasan adalah membina dan mendukung kegiatan perkuliahan. Karena itu yayasan bertanggung jawab penuh dalam pembiayaan perguruan tinggi. Yayasan tidak boleh mengambil keuntungan dari pendidikan, justru mereka harus mendukung pembiayaan perguruan tinggi,” pungkasnya.
Pengamat pendidikan yang juga akademisi H Firman Freaddy Busroh, SH, MHum, menilai mengenai nisbah atau rasio dosen dan mahasiswa adalah aturan lama yang disosialisasikan Kopertis Wilayah II Palembang. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Dengan kata lain diharapkan pengelolaan perguruan tinggi harus mengedepankan mutu dan kualitas. Bukan hanya mengejar kuantitas,” katanya.
Menurutnya, dosen sebagai salah satu standar acuan untuk jaminan kualitas pendidikan yang baik. Apalagi per Desember 2015, strata kependidikan dosen minimal S-2. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah ini jika dicermati dengan bijaksana, tujuannya adalah untuk menyamakan kualitas perguruan tinggi swasta maupun negeri. #adk/rio/zal/osk