Rampas HP, Residivis Pembunuhan Didor

24

Palembang, BP

1109.23.05.FerMista (28) residivis kasus pembunuhan tahun 2003, terpaksa kembali menghabiskan hari-harinya dari balik jeruji besi, setelah tertangkap tangan melakukan aksi penodongan di Jalan Serelo Kecamatan IT I Palembang, Rabu (9/9) malam. Bahkan, karena sempat berusaha kabur saat akan dilakukan penangkapan, tersangka warga Blok 8, Rumah Susun itu terpaksa dihadiahi petugas dengan sebutir timah panas di kaki kirinya.

Baca Juga:  Ikadin Palembang Siap Selenggarakan RAC 23 Juli 2022

Menurut pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku sebelum kejadian dia bersama dua temannya Akung dan Yan (DPO) sengaja nongkrong.

“Setelah itu kami melihat korban yang sedang berjalan sendirian dengan memegang ponsel,” ujar Mista saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Kamis (10/9).

Melihat hal itu, dirinya langsung menghampiri dan bertanya waktu. Lalu korban melihat jam yang ada di ponsel-nya.

Baca Juga:  Otak Pelaku Curas Terhadap Anak Ditangkap

“Ketia dia (korban) melihat jam, saya merebut ponselnya dan kedua teman saya menodong parang agar korban tidak melawan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang, AKP Zulkarnain melaluli Kanit Reskrim Ipda Alkap menjelaskan tersangka diamankan karena terlibat aksi perampasan satu unit ponsel milik korban Ata (46) warga Jalan Lentan Jaimas, Kecamatan IT I Palembang.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Awak Media, Kapolda Minta Wartawan Dukung Tugas Polri

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan. Sedangkan dua rekannya yang lain, masih dalam pengejaran,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Alkaf menambahkan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Oris

Komentar Anda
Loading...