Pulang Kerja, Dua Karyawati Saling Tarik Rambut

49

Palembang, BP

BP/BELLY CASIO MELAPOR- Meiliza (22), korban penganiayaan melapor ke Mapolresta Palembang, Sabtu (1/8).
BP/BELLY CASIO
MELAPOR- Meiliza (22), korban penganiayaan melapor ke Mapolresta Palembang, Sabtu (1/8).

Merasa tak terima menjadi korban penganiayaan, Meiliza Ayu Meranti (22), warga Jalan Sungai Lacak RT 31 RW 05 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (1/8) pagi, terpaksa membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Dirinya melaporkan, EP (19), yang merupakan rekan kerjanya disalah satu perusahaan swasta di Palembang lantaran terlapor diduga telah melakukan penganiayaan hingga korban Mei mengalami lebam dimata mata kiri dan bengkak dibagian kepala akibat tarik menarik rambut.

Baca Juga:  Kapolda Sumsel  Puji Prestasi KPK

Mei mengatakan, peristiwa tersebut terjadi didepan salah satu Mall yang ada dibilangan Jalan Angkatan 45 Palembang, sekitar pukul 02.00 Wib.
“Kejadian itu terjadi semalam pas saya mau pulang. Waktu saya dan teman-teman mau naik mobil jemputan tiba-tiba dia (Terlapor) datang dan marah-marah sama saya,” ucapnya kepada petugas SPKT.

Saat itu, lanjut Mei, keributan antara dirinya dan terlapor pun tak dapat dihindarkan hingga berujung terlapor EP menganiaya korban Mei.

Baca Juga:  Hendak Kabur, Jambret Tersungkur di Kuburan Kamboja

“Saat keributan itu, dia bahkan membawa nama orang tua saya dan mengejeknya. Ini masalah saya dan dia, jadi harusnya tidak usah menjelek-jelekan orang tua saya,” tuturnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut terjadi lantaran dipicu dendam lama terlapor EP kepada korban.
“Saya tidak terima pak. Saya sudah dipermalukan sekaligus dianiaya pak, makanya saya lapor kesini agar dia ditangkap,” katanya.

Baca Juga:  Pedagang Mainan Anak Tewas Mengapung di  Sungai Sekanak Lambidaro 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIk melalui Kepala SPKT, Ipda Heriansyah membenarkan laporan korban yang tercatat dengan tanda bukti nomor LP/B-1671/VIII/2015/SUMSEL/RESTA.
“Sudah diserahkan ke Unit Reskrim, pelapor masih dimintai keterangan. Jika terbukti, terlapor bisa dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tukasnya.

#bel

Komentar Anda
Loading...