Hendak Ditangkap, Bandar Shabu Ancam Polisi Dengan Pisau
Inderalaya, BP
Seorang bandar shabu bernama Yunus (37), warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap Unit Res Narkoba Polres OI, di Desa Tanjung Seteko Inderalaya, Rabu (24/6) pukul 06.00.
Namun, saat hendak dicokok petugas di kediamannya pagi itu, pria yang kesehariannya tak memiliki pekerjaan tetap ini, berusaha memberikan perlawanan dengan cara mengancam polisi dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan satu utas tali tambang berukuran tebal dan panjang.
Lantaran kalah jumlah, polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka berperawakan tinggi kurus dan berambut ikal ini. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 22 paket shabu ukuran kecil dan sedang, beserta sebanyak tujuh unit telepon seluler (ponsel) berbagai merk.
Kemudian, satu buah pipet dan alat isap shabu. Selanjutnya, barang bukti lain berupa satu buah tali tambang berukuran tebal dan panjang, serta satu bilah sajam jenis pisau. Ketika digelandang petugas menuju ruang penyidik Res Narkoba Polres OI, tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Rencananya shabu itu hendak aku jual,” jelasnya.
Selain itu juga, di tempat yang berbeda, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga merupakan bandar narkoba jenis ssabu yakni Nurdin (33), warga Desa Muara Penimbung, Inderalaya, Kabupaten OI. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti shabu sebanyak tiga paket.
Kapolres OI AKBP Denny Y Putro, SIk, didampingi Kasat Res Narkoba AKP Raden Shutanty, SH, membenarkan, telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan bandar shabu.
#

SHABU : Bandar Shabu bernama Yunus, berhasil diringkus petugas Narkoba Polres Ogan Ilir, Rabu (24/6).
hen