Polda Sumsel Teruskan Kasus Yudhi Farola

Palembang, BP
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel tetap akan meneruskan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Yudhi Farola Bram ke kejaksaan.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel sempat mengarahkan agar Ketua Dewan Piminan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palembang itu untuk direhabilitasi selama tiga bulan bersama lima rekannya, termasuk oknum polisi yang ikut terjaring.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan, pihaknya tetap meneruskan pidana kasus Yudhi dan lima rekannya ke kejaksaan.
“Kan sudah ada surat edaran Mahkamah Agung, barang bukti di bawah delapan butir wajib dilakukan rehabilitasi. Dan di bawah satu gram terhadap orang melakukan penggunaan wajib direhab, itu aturan undang-undang,” katanya ditemui di Mapolda Sumsel, Rabu (29/8).
Sedangkan terkait perbedaan pendapat antara pihaknya dan BNNP Sumsel, menurutnya akan dibuktikan nanti.
Sebelumnya Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol M Iswandi Hari memastikan kalau berdasarkan hasil assessment Yudhi Farola Bram bersama lima rekannya direhabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar (Erba).
“Barang buktinya negatif, tapi dari hasil tes urin positif, jadi dilakukan rehabilitasi,” ujar Iswandi beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan permintaan assessment diserahkan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel ke BNNP Sumsel dan hasilnya langsung dikirim ke Rumah Sakit Ernaldi Bahar.
“Jadi setelah dicek di laboratorium, barang bukti diduga ekstasi yang ditemukan itu hasilnya negatif narkoba dan tes urine yang positif,” jelasnya.
Sedangkan Yudhi serta lima rekannya, yakni Kompol JI dan ZLK, seorang PNS Muba serta tiga perempuan berinisial RR, RRN dan DA telah diserahkan ke Rumah Sakit Erba kemarin sejak 25 Juni.
Mereka disergap petugas diduga sedang melakukan pesta narkoba di rumah Yudhi, Jalan Sosial, Komplek Perumahan Villa Sosial, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada 19 Juni. #osk