Polisi Nyamar, Kurir Shabu Diringkus

7

Palembang, BP

polisi nyamarDengan cara berpura-pura menjadi pembeli shabu, anggota Unit 2 Timsus Ditres Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan kurir shabu, Hendri alias Nyek (31), di kediamannya yang berada di Jalan Dr M Isa, Lorang Sikandi, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Minggu (17/5), sekitar pukul 00.00.

Dari tangan tersangka yang hendak pergi dari rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan shabu seberat 4,26 gram senilai Rp3 juta yang disimpan di dalam tas sandang warna coklat. Bahkan, saat melakukan penggeledahan petugas juga menemukan sebanyak 14 butir amunisi tanpa senjata api (senpi).

Baca Juga:  Kurir Shabu Menangis Saat Ditangkap Polisi

Menurut pengakuan tersangka bapak tiga anak ini, ia hanyalah kurir shabu dan bukan sebagai bandar narkotika. Saat hendak menjual sebelum ditangkap petugas, dirinya hanya ditugaskan oleh Bobby (DPO) untuk mengantar shabu kepada pembeli.

Masih dikatakan tersangka Hendri, untuk satu kali transaksi ia diupah Rp1 juta dan menjalani pekerjaan sebagai kurir shabu baru dijalani selama satu bulan. Dalam kurun waktu itu, dirinya mengantar shabu sudah lima kali dan yang beli selalu memesan terlebih dahulu kepada Bobby.

“Saya belum punya kerjaan, sementara saya sudah punya istri dan tiga anak. Sebab itu, saya menerima saja saat Bobby menawari saya menjadi kurir shabu karena lagi butuh uang,” katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel.

Baca Juga:  Ambil Motor Teman, Firdo Diamankan Polisi

Ketika disinggung kepemilikan 14 butir amunisi yang ditemukan di dalam tas miliknya, dijelaskan Hendri, amunisi itu bukan miliknya melainkan milik Bobby. Sebelum diamankan polisi, Hendri mengaku tidak tahu kalau di dalam tas itu ada amunisi. Menurut dia, Bobby hanya menitipkan tas dan tidak sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Hendri.

Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Syahril Musa menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas mendapat informasi jika tersangka sering melakukan transaksi shabu.

Baca Juga:  30 Tahanan Polresta Palembang Kabur Lewat Ventilasi Kamar Mandi

Saat penggerebekan di kediamannya, tersangka hendak pergi menjual shabu terhadap pembeli dari seorang anggota yang menyamar. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak satu paket shabu dan 14 butir amunisi tanpa senpi.

“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumsel. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. Dan kumulatif Undang Undang Darurat karena memiliki amunisi,” tutur Syahril.

#rio

Komentar Anda
Loading...