Pelaku Bisnis Bodong di Jejaring Sosial Diringkus

23

Palembang, BP

1805.23.HL.FerFeppy Wanda (23), tidak pernah mengira akan dilaporkan ke pihak yang berwajib, apalagi sampai menjadi tahanan, akibat bisnis investasi yang dijalaninya lewat jejaring sosial Facebook tersendat. Warga Perumahan Griya Musi, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako ini diamankan salah satu korbannya, Nur Choyria (21) yang mengalami kerugian Rp11 juta. Setelah diajak bertemu untuk membuat surat perjanjian di Polresta Palembang, pada 16 Mei.

Baca Juga:  Polda Sumsel Hadirkan Aplikasi Gerai SDM Polda Sumsel

Saat ditemui di ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Palembang, Minggu (17/5), dirinya mengaku sudah menjalani bisnis ini selama sembilan bulan terakhir dan terpaksa ditutup.

“Sebetulnya tidak rugi, cuma saya sudah capek mencarikan keuntungan buat orang lain. Tetapi sebagian uang dari para penanam modal sudah dikembalikan,” ujarnya.

Namun ibu tiga anak ini membantah kalau bisnis yang dijalaninya disebut investasi bodong. Sebab menurutnya uang yang dihasilkan dari member memang untuk membuka usaha.

Baca Juga:  Ratusan Miras Merek Luar Negeri Disita

“Kami ada kafe, bazar pakaian di tiga Mall, tapi semuanya bangkrut dan uang member yang tergabung dalam investasi saya dikembalikan dengan cara dicicil,” paparnya.

Hanya saja Feppy menjelaskan ,Nur Choyria yang meminta dikembalikan secara tunai saat dirinya belum memiliki uang.

“Masih ada sekitar Rp45 juta yang belum dikembalikan dan mereka mau dicicil, sebab sebelumnya sudah mendapat keuntungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Terjaring Razia Satpol PP, 9 Pelajar PALI Diangkut 

#ris

Komentar Anda
Loading...