Sumsel Benahi Transportasi Air Bentuk PPAS

13

Palembang, BP

Dua bulan setelah diinstruksikan oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin, Peraturan Gubernur (Pergub) ihwal Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau telah sah dan digulirkan per 1 April lalu.

Tahap selanjutnya untuk menjalankan regulasi ini adalah sosialisasi pergub kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Seperti Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, syahbandar, petugas pelabuhan, pengusaha, dan para pelaku transportasi perairannya itu sendiri.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Telematika (Dishubkominfo) Sumsel Nasrun Umar mengatakan, pergub dibuat untuk meningkatkan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di Sumsel. Penyelenggaraan transportasi ASDP akan berorientasi kepada faktor keamanan dan keselamatan pelayaran.

Baca Juga:  Lampu Di Jalur LRT 55 Watt

“Untuk diketahui, pergub ini sudah lama dirancang. Bukan dibuat karena sering kecelakaan beberapa waktu lalu. Dasar membuat pergub ini berasal dari peraturannya sebelumnya yang sudah ada,” tuturnya melalui Kabid Transportasi Laut dan ASDP Dishubkominfo Sumsel Dumyati Lipur, Rabu (8/4).

Regulasi yang menjadi dasar penetapan pergub tersebut adalah UU nomor 17 tentang Transportasi, Peraturan Pemerintah nomor 61 dan 22 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Serta secara nasional, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 58 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Perairan dan Penyeberangan.

Baca Juga:  Hj Lucianty dengan H Syaparuddin Dapat Dukungan PDI Perjuangan

Dumyati menjelaskan, ini adalah langkah awal untuk memaksimalkan transportasi perairan di Sumsel. Ia mengakui bahwa Sumsel merupakan provinsi dengan transportasi sungai pertama yang menggulirkan regulasi semacam ini. Perancangan pergub disesuaikan dengan medan Sungai Batang Hari Sembilannya itu sendiri.

Jangka waktu sosialisasi pergub baru ini antara 1-2 tahun. Mula-mula, sosialisasi ke kantor instansi setempat di kabupaten/kota. Kemudian pemerintah kabupaten/kota yang akan meneruskan sosialisasi kepada masyarakat yang berkecimpung dalam transportasi perairan ini, baik para pengusaha dan sopir kapal, maupun masyarakat penumpang.

Baca Juga:  Kapal Sriwijaya

Atas diberlakukannya pergub itu pun, Dishub Sumsel membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penyelenggaraan dan Pembinaan (PP) ASDP. Salah satu fungsinya adalah membentuk Pos Pengawasan Angkutan Sungai (PPAS). #idz

Komentar Anda
Loading...