Polda Amankan 32 Ton Minyak Ilegal
Palembang, BP
Unit II Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengamankan 32 ton minyak ilegal di Jalan Raya Musi II, depan Komplek Perumahan Poligon, Palembang, Kamis (2/4) sekitar pukul 00.10.
Polisi juga mengamankan sopir Agung M Syukur, warga Serang, Banten, kernet bernama Kosim, warga Lebak Banten. Keduanya kini menjalani ini pemeriksaan secara instensif.
“Kta berhasil mengamankan milyak dengaan jumlah 32 Ton di Jalan Raya Musi II Palembang depan Kompleks Perumahan Poligon lantaran tidak memiliki surat kepemilikan minyak tersebut, sehingga kita duga ilegal,” kata Iptu Sapta Panit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dilanjutkan Sapta jika terbukti bersalah sopir dan kernet di jerat dengan Pasal 35 hurub B dan D UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo. PP No.36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas.
“Jika terbukti bersalah makan bisa dikenakan hukuman penjara di bawah lima tahun. Untuk itu guna proses hukum tersebut kita akan memanggil pemilik PT Sumber Berkat Jaya Mandiri untuk diambil keterangan,” pungkasnya.#iwr